PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir Pangaraian, Senin (02/10/23). Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja.
JPU dalam tuntutan menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Kuasa Hukum Terdakwa, Didit Prasetyo SH MH mengatakan, akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. Pasalnya, pengajuan pembelaan itu merupakan hak terdakwa.
Dalam persidangan, saksi ahli Adil membenarkan bahwa lokasi terdakwa melakukan aktivitas masuk dalam kawasan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan titik koordinat melalui GPS dan Aplikasi geografis pada android.
Saksi menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2023 sampai sekitar jam 2 siang di lokasi desa Pemandang kecamatan Rokan IV Koto didampingi penyidik dari polres Rohul. Sesampai di TKP ada bekas bekas alat berat lalu mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android. Lalu saksi mengolah data.
Saat diperiksa penyidik bahwa objek tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Ada 3 bukti yang ditemukan di lapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli, serta pengukuran teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta hasil pengukuran di lapangan. Diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Menggunakan SK Kementrian Kehutanan Provinsi Riau Nomor 903, warna ungu pada peta menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung, warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” papar saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan laptopnya di depan majelis hakim.***












I have recently started a site, the information you offer on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.
29 Februari 2024 04:11Howdy! I know this is kinda off topic but I was wondering if you knew where I could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog platform as yours and I’m having difficulty finding one? Thanks a lot!
16 Desember 2023 20:50