Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir Pangaraian, Senin (02/10/23). Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja.

JPU dalam tuntutan menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Kuasa Hukum Terdakwa, Didit Prasetyo SH MH mengatakan, akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. Pasalnya, pengajuan pembelaan itu merupakan hak terdakwa.

Dalam persidangan, saksi ahli Adil membenarkan bahwa lokasi terdakwa melakukan aktivitas masuk dalam kawasan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan titik koordinat melalui GPS dan Aplikasi geografis pada android.

Saksi menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2023 sampai sekitar jam 2 siang di lokasi desa Pemandang kecamatan Rokan IV Koto didampingi penyidik dari polres Rohul. Sesampai di TKP ada bekas bekas alat berat lalu mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android. Lalu saksi mengolah data.

Saat diperiksa penyidik bahwa objek tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Ada 3 bukti yang ditemukan di lapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli, serta pengukuran teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta hasil pengukuran di lapangan. Diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Menggunakan SK Kementrian Kehutanan Provinsi Riau Nomor 903, warna ungu pada peta menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung, warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” papar saksi.

Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan laptopnya di depan majelis hakim.*** 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (2)

  • google maps seo

    I have recently started a site, the information you offer on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.

    29 Februari 2024 04:11
  • tlover tonet

    Howdy! I know this is kinda off topic but I was wondering if you knew where I could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog platform as yours and I’m having difficulty finding one? Thanks a lot!

    16 Desember 2023 20:50

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com  Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap emak-emak berinisial NK Alias LL (34) saat membakar sampah di Jalan Pangeran Diponegoro. Perbuatan IRT itu menyebabkan karhutla di TKP. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton  melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, dirilis detak24com Senin (32/07/23), pengungkapan bermula pada Jumat (28/7/2023) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan […]

  • PENOBATAN Raja Charles III Disaksikan Puluhan Ribu Warga Berbagai Usia

    PENOBATAN Raja Charles III Disaksikan Puluhan Ribu Warga Berbagai Usia

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    LONDON, detak24com – Raja Charles III resmi dinobatkan menjadi Raja Inggris di Gereja Westminster Abbey, Sabtu (06/05/23) Penobatan Raja Charles III ini disaksikan puluhan ribu warga berbagai kalangan usia. Istri Raja Charles III pun resmi menjadi permaisuri Ratu Inggris pertama dalam sembilan dekade terakhir Dilansir BBC, Sabtu (6/5/2023), penobatan Raja Charles III untuk mengisi posisi […]

  • Grace in Every Frame: Aneesa’s Exquisite Fashion Photography Chronicles the Essence of Elegance and Style

    Grace in Every Frame: Aneesa’s Exquisite Fashion Photography Chronicles the Essence of Elegance and Style

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • VIRAL Pekanbaru : Polisi Ini Ngaku Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Tetap Kena Mutasi

    VIRAL Pekanbaru : Polisi Ini Ngaku Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Tetap Kena Mutasi

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan curhat di media sosial perihal mutasi demosi yang ia terima, padahal acap setor uang ke komandan. Uang yang disetorkan bahkan mencapai Rp 650 juta. Andry membuka semua tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi. Padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon […]

  • Proyek GOR Stadion Dumai Jadi Tempat Mesum, Cewek Malam Acap Datang Dinihari 

    Proyek GOR Stadion Dumai Jadi Tempat Mesum, Cewek Malam Acap Datang Dinihari 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Proyek pembangunan GOR Stadion Sepakbola Internasional di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai tengah viral dan menjadi perbicangan serius masyarakat. Warga sekitar acap melihat cewek malam yang keluar masuk ke lokasi konstruksi. Terutama pada saat waktu dinihari. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? “Sudah […]

  • Ditahan di Lapas, Belasan Tersangka Kasus Pilkada Kampar Diserahkan ke Jaksa

    Ditahan di Lapas, Belasan Tersangka Kasus Pilkada Kampar Diserahkan ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan 14 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Pilkada Kampar 2024.  Proses tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Kamis (30/01/25). Usai tahap II, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, para tersangka […]

expand_less