ROHIL, detak24com – Tim Satres Narkoba Polres Rohil bersama dua anggota TNI membekuk tiga pengedar sabu di Desa Seremban Jaya, Rohil.
Informasi dirangkum, Kamis (07/11/24), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bakung Jaya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa (29/10/24, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat 2,79 gram.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Iman Syaroni melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe menerangkan para tersangka yang diamankan tiga pria yakni berinisial RF alias R (22), warga Jalan Sukatani Desa Seremban Jaya, AA alias AJ (22) warga Jalan Pendidikan, kelurahan Rimba Melintang dan BG alias BB (21) warga Jalan Suka Mulya Desa Seremban Jaya.
“Ketiga tersangka diketahui memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu serta terlibat dalam kerja sama untuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat hisap sabu, tabung kaca pirex, bungkusan plastik klip kosong, pipet, mancis, dan tiga unit ponsel milik para tersangka. Selain itu, uang tunai sebesar Rp876.000 juga ditemukan di lokasi.
Lebih lanjut, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe menerangkan awal mula penangkapan tersebut, dua anggota TNI, Jonri Halomoan Sirait dan Adi Sofyan menerima laporan masyarakat setempat, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam rumah tersebut.
“Setelah Satres Narkoba Polres Rokan Hilir tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tambahan bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka,” ungkapnya.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)
Editor : Kar