Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Kejari Kuansing menahan tiga koruptor proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga setempat tahun anggaran 2020, Rabu (30/08/23). Tersangka berinisial M, YZ dan IC.

Tersangka YZ merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M merupakan Direktur Utama PT Ramawijaya, dan IC merupakan Manager PT Ramawija. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga Kuansing,” ujar Kepala Seksi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8/2023) sore.

M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, YZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan IC dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

“Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana,” kata Bambang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 miliar, dan ancaman hukuman Pasal 3 pidana penjara paling minimal 1 tahun dan maksimal 20 dengan denda paling sedikit Rp 50 juta,” jelas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka M dan YZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan dan tersangka IC tidak dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. “Secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” ucap Bambang.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73. Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tubuh Membiru, Pria Paruh Baya Membusuk di Kontrakan Bagansiapiapi

    Tubuh Membiru, Pria Paruh Baya Membusuk di Kontrakan Bagansiapiapi

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, detak24com – Warga Jalan Karya Ujung, Bagan Barat, Bagansiapiapi dikejutkan dengan bau menyengat. Ternyata berasal dari rumah kontrakan dihuni pria paruh baya bernama Herianto (57). Herianto yang diketahui hidup sendiri setelah ditinggal wafat istrinya, ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa. Tubuhnya yang membiru tergeletak di dalam rumah. Penemuan tersebut sontak membuat geger warga setempat. […]

  • EMPAT Fakta Terbaru Tungku Smelter Meledak Renggut 12 Nyawa di Morowali

    EMPAT Fakta Terbaru Tungku Smelter Meledak Renggut 12 Nyawa di Morowali

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) meledak. Insiden ini menelan korban 12 nyawa. Apa penyebab dan bagaimana fakta-fakta peristiwa maut tersebut? Berikut rangkumannya: Penyebab Ledakan Menurut Saksi Tungku smelter PT ITSS di Morowali meledak Minggu pagi. Informasi ini berasal dari Ketua Exco Partai Buruh […]

  • DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan privasi personal. “Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, […]

  • KECELAKAAN TUNGGAL, Kontainer Tutup Semua Ruas Jalinsum Pekanbaru

    KECELAKAAN TUNGGAL, Kontainer Tutup Semua Ruas Jalinsum Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Peristiwa unik sebuah truk kontainer menutup seluruh badan jalan di Lintas Sumatera (Jalinsum) bagian Timur Km 25 Pekanbaru, yang membuat kendaraan lainnya tidak bisa melintas, Rabu (25/01/23). Truk panjang tersebut mengalami kecelakaan yang membuat bagian depan dan bagian belakang truk itu menjadi sejejer menutup badan jalan. Akibatnya, banyak kendaraan tidak bisa melintas. […]

  • KPU UMUMKAN Peserta Lulus CAT Seleksi PPS, Apakah Namamu Masuk?

    KPU UMUMKAN Peserta Lulus CAT Seleksi PPS, Apakah Namamu Masuk?

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sesuai jadual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengumumkan peserta lulus ujian tertulis/CAT calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ahad (15/1/2023). Merujuk surat pengumuman nomor 03/PP.04.1-Pu/1471/2023 total peserta yang lulus se-Pekanbaru sebanyak 492 orang. Nama-nama yang lulus bisa dilihat pada website https://kota-pekanbaru.kpu.go.id/berita/baca/10088/penetapan-hasil-seleksi-tertuliscat-panitia-pemungutan-suara-pps Setelah lulus tertulis, peserta berhak mengikuti tes selanjutnya, yakni tes wawancara. […]

  • Masyarakat Diimbau Gunakan Pelabuhan Panjang, Solusi Macet Bakauhuni

    Masyarakat Diimbau Gunakan Pelabuhan Panjang, Solusi Macet Bakauhuni

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau bagi masyarakat yang melaksanakan arus balik dari kampung halamannya, agar dapat menikmati wisata laut melalui Pelabuhan Panjang, Bandarlampung. “Selain melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan juga bisa menggunakan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung menuju Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Melalui rute ini masyarakat dapat menikmati wisata laut Lampung melalui Pelabuhan Panjang,” […]

expand_less