Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » POLISI Dor Jaringan Narkoba Internasional Asal Bengkalis, Sita BB 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ineks

POLISI Dor Jaringan Narkoba Internasional Asal Bengkalis, Sita BB 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba, Ahad (18/06/23) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sedikitnya 10 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 17.817 butir pil ekstasi berhasil disita.
Petugas gabungan juga meringkus seorang tersangka berinisial RA alias Rusli, warga Bengkalis diduga terlibat jaringan internasional.

Pengungkapan yang diintai sejak Sabtu 17 Juni 2023 dari Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning) ini. Juga sempat terjadi aksi pelarian tersangka serta kejar-kejaran dan tembakan senjata api (senpi) milik petugas, dengan kendaraan tersangka yang mengangkut barang bukti.

Tersangka Rusli ini juga sempat berusaha untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke jalan. Namun sia-sia.

Berondongan peluru mengakibatkan sejumlah bekas di samping dan belakang minibus yang dikendarai tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus setelah tembakan petugas menyasar ban belakang untuk memaksa menghentikan laju kendaraan hingga sejauh sekitar 10 kilometer. Tersangka tak berkutik di perbatasan antara Siak Kecil (Bengkalis) dan Sabak Auh (Siak).

“Petugas gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika tujuan ke Kota Pekanbaru dan satu orang tersangka berikut barang buktinya 10 paket besar dengan berat kotor mencapai 10 Kg diamankan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando saat gelar jumpa pers, Senin (26/06/23) pagi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan sesingkat-singkatnya 6 tahun penjara.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PILPRES 2024 : Satkar Ulama Sandingkan Nama Prabowo-Airlangga

      PILPRES 2024 : Satkar Ulama Sandingkan Nama Prabowo-Airlangga

      • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24com – Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto telah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pasca pengumuman tersebut kini muncul usulan duet Airlangga sebagai Calon Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo. Usulan menyandingkan dua nama antara Prabowo-Airlangga tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama HM […]

    • Sempena HUT ke-60 Inhil, Ini Janji Gubri Wahid untuk Kampung Halaman 

      Sempena HUT ke-60 Inhil, Ini Janji Gubri Wahid untuk Kampung Halaman 

      • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TEMBILAHAN, detak24com – Gubri Abdul Wahid melakukan kunjungan ke Tembilahan menghadiri paripurna HUT ke-60 Kabupaten Inhil, Sabtu (14/05/25). Kunjungan kali ini menjadi momen spesial karena merupakan HUT pertama kali dihadiri Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Gubri menyampaikan rasa haru dan bangga dapat kembali ke kampung halaman. Karena ia memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Inhil, […]

    • Bupati Rohil Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

      Bupati Rohil Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

      • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP membuka secara resmi Musrenbang RKPD tahun 2022 dalam rangka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, Kegiatan tersebut berlangsung di gedung pertemuan H Misran Rais Bagansiapiapi, Selasa (22/3/2022). Adapun tema yang diusung untuk Musrenbang Tahun 2022 ini yaitu “Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang handal melalui pengembangan […]

    • Gempa Bogor Rusak Puluhan Sekolah dan Rumah warga 

      Gempa Bogor Rusak Puluhan Sekolah dan Rumah warga 

      • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Jakarta, detak24com – Gempa mengguncang Kota Bogor, Jawa Barat dengan kekuatan 4,1 magnitudo, Kamis (10/04/25) malam Jumat. Akibat gempa yang diikuti empat kali susulan, mengakibatkan kerusakan puluhan rumah dan gedung sekolah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melaporkan, gempa dirasakan di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. “#Gempa (UPDATE) Mag:4.1, […]

    • Sita 5.000 Ribu Bungkus, Polisi Tangkap Penjual Rokok Lufman di Rohul 

      Sita 5.000 Ribu Bungkus, Polisi Tangkap Penjual Rokok Lufman di Rohul 

      • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polres Rokan Hulu menangkap penjual rokok merek Lufman, dengan barang bukti 5.000 ribu bungkus dalam sebuah penggerebekan. Penangkapan tersebut setelah aparat menerima keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal. Polisi pun berhasil mengungkap jaringan perdagangan rokok ilegal yang beromset puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan terbaru, petugas menangkap seorang pemilik toko […]

    • Koalas aren’t primates, but they move like monkeys in trees

      Koalas aren’t primates, but they move like monkeys in trees

      • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

    expand_less