Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara.

Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 8 miliar lebih.

Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/06/23) mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023. “Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Bambang.

Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Bambang.

Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. “Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU,” tutur Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simalungun Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo, Getaran Sampai ke Aceh 

    Simalungun Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo, Getaran Sampai ke Aceh 

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN, detak24com – Gempa bumi dengan berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) pukul 17.54 WIB. Getaran gempa ini terasa sampai ke Aceh. Seorang warga Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Maulida mengaku merasakan guncangan gempa tersebut. “Saya lagi di kedai tadi, terasa ada goyang-goyang. Saya lihat pintu kedai juga goyang, terasa […]

  • ISTERI Histeris Ayah Menangis, AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

    ISTERI Histeris Ayah Menangis, AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. la terbukti merusak CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Spontan, isteri AKBP Arif Rahman Arifin histeris dan menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan. Pantauan wartawan di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/02/23), keluarga AKBP Arif […]

  • Reza Rahadian Selingkuh Lagi di Mendarat Darurat

    Reza Rahadian Selingkuh Lagi di Mendarat Darurat

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    FILM Mendarat Darurat merupakan sinema Indonesia bergenre romance comedy, yang rilis pada 2022. Film ini disutradarai oleh aktor, pembawa acara, sekaligus komedian, Pandji Pragiwaksono. Reza Rahadian dan Luna Maya juga tampil sebagai pemeran utama dalam film ini. Berikut fakta menarik film Mendarat Darurat. 1. Perselingkuhan Tak Terduga Reza Rahadian yang berperan sebagai Glenn menikahi Marissa Anita yang berperan sebagai Maya. […]

  • BUPATI KUANSING Agendakan Paju Jalur Setiap Bulan

    BUPATI KUANSING Agendakan Paju Jalur Setiap Bulan

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KUANSING, detak24.com – Guna mendongkrak PAD sektor pariwisata,  mulai tahun anggaran 2023 mendatang Pemkab Kuansing menggelar event pacu jalur tiap bulan. Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby  saat menghadiri pacu jalur Bujang Gagah Dubalang Hitam Desa Pulau Panjang Cerenti, Minggu (27/11/2022) malam. Dikatakan Suhardiman, pelaksanaan Pacu Jalur kecamatan ini dalam rangka memperingati hari besar Islam […]

  • Tukang Parkir Ditangkap Polisi di Depan Alfamart Air Tiris Kampar, Ini Kasusnya 

    Tukang Parkir Ditangkap Polisi di Depan Alfamart Air Tiris Kampar, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria berinisial DP (26) alias Dirman, yang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah gerai Alfamart wilayah Air Tiris, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan Alfamart lokasi ia buka parkir. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Baca […]

  • Terpergok Beraksi, Polisi Cokok Penambang PETI Malam Jumat di Kuantan Hilir Seberang

    Terpergok Beraksi, Polisi Cokok Penambang PETI Malam Jumat di Kuantan Hilir Seberang

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pria berinisial AP (37), terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dengan berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (15/08/25). Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari […]

expand_less