HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M
PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara.
Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 8 miliar lebih.
Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/06/23) mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023. “Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Bambang.
Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Bambang.
Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. “Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU,” tutur Bambang.

18 thoughts on “HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M”