Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara.

Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 8 miliar lebih.

Surya Darmawan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (12/06/23) mengatakan putusan terhadap Surya Darmawan dibacakan hakim pada Jumat, 9 Juni 2023. “Terdakwa Surya Darmawan telah divonis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Bambang.

Hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Bambang.

Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. “Putusan kedua terdakwa, comform (sesuai) dengan tuntutan JPU,” tutur Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bukan hanya Vixion, Pencuri Ini Juga Gasak L-300 Warga Binawidya Pekanbaru 

      Bukan hanya Vixion, Pencuri Ini Juga Gasak L-300 Warga Binawidya Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polsek Binawidya Pekanbaru ungkap kasus curanmor dilakukan oleh Prengky Simamora (29), buruh tani asal Dolok Sanggul, Sumut. Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor dan satu unit mobil di wilayah Pekanbaru. Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Surahwan pada 4 Januari 2025. Korban kehilangan […]

    • INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

      INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

      • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      INI cara yang benar mengecek data penerima BPUM 2022 yang bisa dilihat di sini. Klik eform.bri.co.id utuk dapat BLT UMKM senilai Rp600 ribu. BLT UMKM kembali akan cair di tahun 2022 ini dengan menargetkan sebanyak 6 juta orang yang berasal dari pelaku usaha mikro hingga nelayan. Melalui program BPUM 2022 ini pemerintah berharap dapat membantu […]

    • Pengusaha Rumah Makan Bersiap Naikan Harga, Imbas BBM Naik

      Pengusaha Rumah Makan Bersiap Naikan Harga, Imbas BBM Naik

      • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pengusaha rumah makan di Kota Pekanbaru bersiap menaikkan harga makanan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan Solar. Rencana kenaikan harga makanan ini karena pasca pemerintah mengumumkan kenaikan BBM, sejumlah kebutuhan pangan langsung mengalami lonjakan harga. Bahkan kini harga cabai kembali bertengger di harga Rp105.000 perkilogram. “Saat […]

    • HUBUNGAN Terlarang Hasilkan Anak, PNS di Meranti Terpergok Selingkuh dengan Janda

      HUBUNGAN Terlarang Hasilkan Anak, PNS di Meranti Terpergok Selingkuh dengan Janda

      • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      MERANTI, detak24com – BKPSDM Kepulauan Meranti tengah menangani kasus PNS selingkuh. Diketahui, dari perselingkuhan tersebut menghasilkan anak. Padahal belum lama ini, kasus serupa juga sudah pernah terjadi yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Parahnya lagi, dari buah perselingkuhan ASN itu, diduga telah melahirkan seorang anak. Informasi adanya penanganan kasus PNS selingkuh ini […]

    • Polres Dumai Bentuk Tim PEKA Atasi Macet Mudik Lebaran

      Polres Dumai Bentuk Tim PEKA Atasi Macet Mudik Lebaran

      • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai menggelar Apel Pengecekan dan Pemeriksaan Personil Tim PEKA (PEngurai KemAcetan) beserta kelengkapan Sarana Prasarana (Sarpras) yang dimiliki. Upacara bertempat di halaman Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman, Dumai. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria SIK, MM diikuti oleh seluruh personil Satuan […]

    • ATUK-ATUK Warga Jayamukti Berani Gasak Besi Tua Pertamina Dumai, Terpaksa Diangkut ke Kantor Polisi

      ATUK-ATUK Warga Jayamukti Berani Gasak Besi Tua Pertamina Dumai, Terpaksa Diangkut ke Kantor Polisi

      • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang lelaki paruhbaya ditangkap polisi atas tuduhan mencuri besi tua milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai. Warga Jayamukti berinisial RL (57) dituding mengambil besi tua milik perusahaan pelat merah itu sekitar 500 Kg. Sehingga, Pertamina mengalami kerugian Rp 9 juta.  Selain menangkap atuk-atuk tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti […]

    expand_less