DUA Pembunuh Sadis di Inhil ‘Sembelih’ Leher Korban hampir Putus, Terciduk di Kebun Sawit
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Dua pelaku pembunuhan sadis yang menggorok leher korbannya hingga nyaris putus, terciduk saat sembunyi di kebun sawit warga.
Kedua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, mengeroyok korban E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang. Akibatnya, korban terkapar dengan luka tebas pada bagian leher. Hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dikutip Ahad (11/06/23), Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya – Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan,” jelasnya.
Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru berhasil mengendus jejak kedua pelaku.
“Pada Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling,” kata AKP Amru.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi. Kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban,” terangnya.
Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban. Sementara pelaku J hanya turut membantu U.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
“Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











