Karangan Bunga ‘Tangkap Gubri Syamsuar’ Bersilewaran di Gedung KPK

Karangan bunga bertuliskan tangkap Gubri Syamsuar di KPK

PEKANBARU, detak24.com – Karangan bunga bertuliskan “Tangkap Gubernur Riau Syamsuar. Kasus Korupsi Bansos Pemkab Siak 2014-2019,” bersilewaran di gedung KPK. Di bawahnya tertanda dari berbagai LSM dan NGO di Riau.

Berdasarkan informasi melalui press release beserta dokumentasi foto yang viral di WGA Harian Berantas, Rabu pagi (20/04), ternyata karangan bunga tersebut mengatasnamakan organisasi dan kelompok tertentu termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Masyarakat Riau Tertindas, dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMPAK). Namun hingga kini belum diketahui keberadaan ketiga organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Gubernur Syamsuar sendiri masih belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi Harian Berantas melalui telepon seluler pribadinya (Syamsuar) belum aktif.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Siak merupakan salah satu kasus warisan yang pernah ditangani oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya.

Meski dikabarkan sejak September 2020 kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, namun hingga kini kasus tersebut masih senyap tanpa kabar apapun. Bahkan diinformasikan ada puluhan saksi yang sudah diperiksa kejaksaan, namun hingga kini dugaan korupsi luar biasa itu belum ada titik terang.

Selain adanya indikasi ketidakseriusan untuk penutasan kasus yang dinilai melibatkan kepala daerah Lancang Kuning tersebut, elemen masyarakat mulai dari lorganisasi lembaga swadaya Masyarakat juga telah berkali kali melakukan unjukrasa agar Kejati Riau segera menuntaskan perkara tersebut.

Bahkan aksi unjuk rasa di KPK pun sudah berkali-kali dilakukan dengan menyuarakan desakan agar lembaga superbody itu mengambil alih penanganan kasus yang ikut menyert nama Syamsuar.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini dikabarkan telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena ada lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Siak Syamsuar yang kini menjabat Gubernur Riau.

Disebutkan, ada dugaan penyimpangan anggaran hibah 2011-2013 sebesar Rp 56,7 miliar. Penyimpangan juga terjadi di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 1,07 miliar dan di Sekda Kabpuaten Siak sebesar Rp40,6 miliar.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Siak berawal dari adanya laporan/informasi yang disampaikan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung, KPK hingga ke Kapolri sejak 2016. Namun, proses penanganannya, termasuk penganangan dari KPK masih belum ada kejelasannya alias Nina bobo.(brantas.co)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT