Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Aparat Polres Bengkalis menciduk dua warga Dumai, setelah tiga hari dalam pengintaian. Keduanya mendekam dalam penjara, karena terlibat kasus pembalakan di hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana.

Akibat nekat mengangkut hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial Su (58) warga Kampung Bukit, Seludung, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Dumai dan Tu (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Bengkalis harus berurusan dengan penegak hukum, 

Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantara kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 ton dan 1 unit mobil Toyota Dyna warna merah dengan plat BA 9312 LM turut disita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo, Jumat (20/01/23).

“Benar, kedua pelaku kita sergap di luar lokasi, tepatnya di kawasan Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.46 WIB. Hal itu kita lakukan karena kondisi Medan yang becek dan berlumpur,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, penyergapan itu dilakukan berawal dari informasi akan maraknya aksi pembalakan di kawasan hutan Bukit Sembilan pada Jumat (14/01/23). Meski menunggu selama 3 hari berturut, namun petugas tak patah arang dalam membuktikan laporan tersebut.

Hasilnya, pada Selasa (17/01/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang ditunggu akhirnya datang. Kedua pelaku dan BB akhirnya keluar dari kawasan hutan dan 0olisi langsung mengamankan

Dari hasil interogasi, kedua pelaku pengakuan mengakui perbuatannya dan mengaku membeli kayu olahan itu dari seseorang berinisial He yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, kedua pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Huta. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Duh! Pemilik 106 Kg Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup, Dituntut Mati

      Duh! Pemilik 106 Kg Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup, Dituntut Mati

      • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Rokanhilir, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap 6 terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga, diikuti para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (09/06/22). Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke […]

    • Dongkrak Ekonomi Kretaif, Anak Muda Diminta Tunjukkan Keunikan Daerah

      Dongkrak Ekonomi Kretaif, Anak Muda Diminta Tunjukkan Keunikan Daerah

      • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Jakarta (DETAK24.COM) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Sandiaga Salahudin Uno, meminta anak muda untuk lebih kreatif dalam menggali keunikan daerah masing-masing agar bisa bersaing di ranah internasional. Sandiaga menyebutkan saat ini Indonesia berada di urutan ketiga dunia setelah Amerika dan Korea Selatan dalam sektor ekonomi kreatif dengan pendapatan sebesar Rp1.200 triliun. […]

    • Petugas Bandara Hang Nadim menangkap buaya yang masuk kawasan tersebut. F : DETIKSUMUT

      VIRAL Batam : Ngeri! Buaya Masuk Bandara Hang Nadim

      • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BATAM, detak24com – Viral video petugas menangkap seekor buaya masuk Bandara Hang Nadim, Batam. Buaya berukuran 3 meter itu dievakuasi dari drainase terminal kargo. Dilihat Selasa (17/10/23), video berdurasi 39 detik tampak petugas Avsec Bandara Hang Nadim tengah mengangkat seekor buaya masuk bandara itu. Ada enam petugas yang mengangkat predator, lalu dimasukkan ke mobil double […]

    • Alamaaaaaak!!!!!  Beli Elpiji 3 Kilo pun Pakai MyPertamina

      Alamaaaaaak!!!!!  Beli Elpiji 3 Kilo pun Pakai MyPertamina

      • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Jakarta, detak24.com – PT Pertamina (Persero) akan memperketat pembelian elpiji 3 Kg. Pengetatan pembelian akan dilakukan dengan mewajibkan pembeli untuk daftar terlebih dulu ke MyPertamina, sama dengan yang mereka berlakukan pada pertalit.       Dikutip Kamis (30/06/22), Direktur Pemasaran Regional Pt Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan langkah ini dilakukan untuk […]

    • PAK KADES di Rohil Buru-buru Minta Maaf kepada Kasat Reskrim, Ada Apa?

      PAK KADES di Rohil Buru-buru Minta Maaf kepada Kasat Reskrim, Ada Apa?

      • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ROHIL, detak24.com –  Penghulu Desa (Kades) Menggala Sakti Rohil, Muslim mengklarifikasi ucapannya dalam rekaman yang menyebut Kasat Reskrim Polres setempat sebagai calon pembeli lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Menggala Jaya. “Bahwa tidaklah benar Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Reza Fahmi sebagai calon pembeli lahan Poktan Menggala Jaya,” kata Muslim melalui rilisnya, Rabu (28/12//22). Terkait pembicaraan […]

    • Tersangka pemilik 11 gram sabu di Kubu, Rohil

      Pria Paruhbaya di Rohil Ditangkap Polisi, Apo Pasal?

      • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Rohil, detak24.com – Seorang pria paruhbaya bernama Mahdianto Nasution alias Anto (51) diringkus pihak berwajib saat berada di jalan lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kubu Rokanhilir. Ia kedapatan menyimpan 11 gram sabu di dapur rumahnya. Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Jumat 22/ 2022 sekitar ukul 20.00 WIB. Bersamaan dengan […]

    expand_less