Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Aparat Polres Bengkalis menciduk dua warga Dumai, setelah tiga hari dalam pengintaian. Keduanya mendekam dalam penjara, karena terlibat kasus pembalakan di hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana.

Akibat nekat mengangkut hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial Su (58) warga Kampung Bukit, Seludung, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Dumai dan Tu (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Bengkalis harus berurusan dengan penegak hukum, 

Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantara kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 ton dan 1 unit mobil Toyota Dyna warna merah dengan plat BA 9312 LM turut disita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo, Jumat (20/01/23).

“Benar, kedua pelaku kita sergap di luar lokasi, tepatnya di kawasan Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.46 WIB. Hal itu kita lakukan karena kondisi Medan yang becek dan berlumpur,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, penyergapan itu dilakukan berawal dari informasi akan maraknya aksi pembalakan di kawasan hutan Bukit Sembilan pada Jumat (14/01/23). Meski menunggu selama 3 hari berturut, namun petugas tak patah arang dalam membuktikan laporan tersebut.

Hasilnya, pada Selasa (17/01/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang ditunggu akhirnya datang. Kedua pelaku dan BB akhirnya keluar dari kawasan hutan dan 0olisi langsung mengamankan

Dari hasil interogasi, kedua pelaku pengakuan mengakui perbuatannya dan mengaku membeli kayu olahan itu dari seseorang berinisial He yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, kedua pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Huta. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Camat Dumai Barat Dibongkar Maling, Ini Daftar Barang Hilang 

    Kantor Camat Dumai Barat Dibongkar Maling, Ini Daftar Barang Hilang 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kantor Camat Dumai Barat disatroni kawanan maling. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Jajaran Polsek Dumai Barat mengungkap kasus pencurian dua unit AC outdoor di Kantor Camat Dumai Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 di Jalan Cut Nyak Dien, RT 03 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Kejadian itu diketahui […]

  • Film Layangan Putus Bikin Mewek, Ini Linknya

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com- Film Layangan Putus yang diproduksi MD Entertainment dan disutradarai oleh Benni Setiawan ini bikin mewek, dengan pemeran utama Reza Rahardian. Seri Drama Indonesia ini rupanya menyimpan cerita romantis. Pemeran dalam Film Layangan Putus diantara Reza Rahardian, Putri Marino dan Anya Geraldine. Film ini tayang perdana pada 26 November 2021 di WeTV dan Iflix. Bagi […]

  • Harga Sawit Riau Kian Membubung, Berikut Rinciannya!

    Harga Sawit Riau Kian Membubung, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga  sawit Riau periode 2-8 November 2022 mengalami kenaikan signifikan. Fluktuasi terbesar terjadi pada kelompok umur 10–20 tahun. Yakni sebesar Rp131,30/Kg atau mencapai 4,94% dibanding pekan lalu. “Dikalkulasikan harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp2.791,86 per Kg di pabrik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, […]

  • GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina dijerat Pasal 45 A ayat […]

  • SELAMAT, Puluhan Nelayan Evakuasi Paus Terdampar di Panipahan Rohil ke Laut Lepas

    SELAMAT, Puluhan Nelayan Evakuasi Paus Terdampar di Panipahan Rohil ke Laut Lepas

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24com – Puluhan nelayan di Panipahan Rohil menghalau paus raksasa diduga jenis pilot ke laut lepas. Hewan mamalia dilindungi itu berhasil selamat. Nelayan sempat dihebohkan dengan kehadiran seekor paus terdampar di perairan Panipahan, Sabtu (20/5/2023). Dari video yang direkam salah satu nelayan, seekor paus yang berukuran lumayan besar tersebut tak bergerak saat didekati para […]

  • Pemuja Sabu Todong Senpi ke Pelayan Cafe di Ujungbatu

    Pemuja Sabu Todong Senpi ke Pelayan Cafe di Ujungbatu

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Todong senpi ke pelayan cafe,  pemuja sabu di Ujungbatu, Rohul inisial DSS alias Putra (35) ditangkap polisi. Dalam aksinya, Putra menodongkan senpi kepada Sehati (22), yang merupakan pelayan Cafe Leo di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu, Ahad (16/06/24) sekitar pukul 00.23 WIB malam. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek […]

expand_less