Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » CERDIK! Usai Kencing CPO, Supir CV Gloria Trans Dumai Masukkan Oli Kotor ke Tanki Truk

CERDIK! Usai Kencing CPO, Supir CV Gloria Trans Dumai Masukkan Oli Kotor ke Tanki Truk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Aksi kencing CPO di jalanan seperti tak habis-habisnya. Aparat kepolisian pun terus memproses tindak pidana tersebut setiap ada laporan.

Sebagaimana halnya, prestasi yang diukir Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai dalam mengungkap kasus penggelapan CPO tersebut. Aparat berhasil menangkap pelakunya di area PT Sari Dumai Sejati (SDO), Jalan PU Lama Kelurahan Lubukgaung.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, dirilis Ahad (21/05/23), pelaku tindak pidana yang ditangkap yakni AH (29). Tersangka merupakan supir truk tangki CPO dari CV Gloria Trans Dumai.

“Pengungkapan bermula pada Jumat (19/05/23)  Truk tangki CPO nopol BB 9774 FP yang dikendarai AH tidak lulus uji analisa laboratorium, karena muatannya mengandung Carbon Chain Trans. Sehingga ditolak oleh PT SDO,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan konfirmasi, tersangka mengaku muatan CPO tersebut menjadi rusak karena dicampur oli kotor. Oleh karena, sebelumnya tersangka telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak tiga jerigen.

“Untuk menutupi kekurangan muatan, AH memasukkan satu jerigen oli kotor ke dalam tangki CPO. Akibat, seluruh isi tangki menjadi tercemar dan rusak. Atas kejadian tersebut, CV Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp 334.200.000,” papar Kapolsek.

AH dibekuk saat berada di area PT SDO, Jalan PU Lama Kelurahan Lubukgaung. Bersamaan penangkapan tersangka, aparat mengamankan truk tangki nopol BB 9774 FP beserta kunci, CPO yang tercemar sebanyak 28.500 Kg, satu lembar surat jalan atau kartu timbangan yang dikeluarkan PT Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT SDO.

Kemudian juga diamankan satu lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT SDO. Surat tersebut berisi tentang Hasil Analisis Muatan Truk Tangki BB 9774 FP yang tercemar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ayah Bejat di Inhu Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

      Ayah Bejat di Inhu Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

      • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      INHU, detak24.com – Entah apa yang merasuki pikiran YRA. Pria 48 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berulang kali. Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Kamis, menjelaskan perbuatan pelaku diketahui usai korban Ros (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun bercerita kepada temannya tentang perbuatan ayah kandungnya. “Awal […]

    • Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran 4.093 Butir Ekstasi

      Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran 4.093 Butir Ekstasi

      • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Seorang narapidana (napi) Lapas Pekanbaru berinisial F diduga mengendalikan peredaran 4.093 butir pil ekstasi dengan bekal sebuah handphone. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan keempat pelaku berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. “Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pengungkapan pertama di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan […]

    • Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

      Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

      • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Tangerang Selatan (DETAK24.COM) – Seorang pelaku penjambretan tertangkap warga saat hendak melarikan diri sambil membawa hasil jambretannya. Penjambret ini menjadi amukan warga yang berhasil menangkapnya. “Kejadiannya Kamis (20/1) sekitar pukul 22.00 di Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, sempat mendapat kekerasan dari massa hingga alami luka memar di mukanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar saat […]

    • DILANTIK Jaksa Agung, Akmal Abbas Resmi Jabat Kajati Riau

      DILANTIK Jaksa Agung, Akmal Abbas Resmi Jabat Kajati Riau

      • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      JAKARTA, detak24com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Akmal Abbas sebagai Kajati Riau, Selasa (31/10/23). Akmal Abbas, mantan jaksa Kejari Dumai putra Kuansing Riau ini resmi menggantikan Supardi yang ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan dilakukan di Aula Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Selain Akmal Abbas, Jaksa Agung […]

    • Viral, CCTV Detik-detik Marisa Putri Tabrak dan Seret Bu Guru Sejauh 50 Meter

      Viral, CCTV Detik-detik Marisa Putri Tabrak dan Seret Bu Guru Sejauh 50 Meter

      • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Rekaman CCTV detik-detik Marisa Putri (21) tabrak maut hingga menyeret ibu guru sejauh 50 meter, beredar di medsos. Marisa Putri menabrak ibu guru TK bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru hingga tewas, Sabtu (03/08/24). Dari video berdurasi 17 detik yang beredar, terlihat mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri […]

    • Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

      Polres Inhil Garuk Dua Emak Emak Bos Investasi Bodong, Korbannya Ratusan Orang

      • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Dua emak emak inisial NAL (26) dan RM (28) terciduk polisi terkait penipuan ratusan orang melalui investasi bodong di Inhil. Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), tersangka RM ditangkap pada Kamis (11/07/25) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri ke Polres Inhil, pada Rabu (17/07/24) didampingi penasihat hukumnya. Penipuan atau penggelapan […]

    expand_less