Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » SYABAS! Polisi Tangkap Dua Perampok Bersenpi di BRI Link Pekanbaru, Setelah 3 Bulan Buronan

SYABAS! Polisi Tangkap Dua Perampok Bersenpi di BRI Link Pekanbaru, Setelah 3 Bulan Buronan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan agen BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang terjadi pada Ahad (19/02/23) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial ZH (22) alias Heri, serta ZF (35) alias Fahmi di dua lokasi berbeda. Satu diantaranya yaitu tersangka ZH terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.

“Tersangka utama berinisial ZH berhasil kita amankan saat berada di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Namun tersangka ZH terpaksa kita beri tindakan tegas terukur lantaran melawan saat akan ditangkap,” kata Jefri, Jumat (19/05/23).

“Sedangkan tersangka ZF yang merupakan seorang supir travel berhasil kita amankan saat berada di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, saat hendak membawa penumpang menuju ke Kabupaten Rokan Hulu,” sambungnya.

Jefri menambahkan, dalam aksinya kedua tersangka ini memilik peran masing-masing. Dimana tersangka ZH ini merupakan tersangka utama sekaligus eksekutor dalam kasus ini. Sementara, ZF merupakan penyedia senjata untuk ZH dalam melakukan aksi perampokan tersebut.

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana tersangka ZH merupakan pelaku perampokan. Dedangkan tersangka ZF merupakan pemilik senjata Airsoftgun yang disewa oleh tersangka ZH sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ZH sedang berada di faerah Padang Lawas, Sumatera Utara. Dari informasi tersebut Tim Resmob Jembalang langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Setelah menunggu kurang lebih 7 jam, kita akhirnya berhasil mengamankan tersangka ZH saat berada di sebuah rumah di daerah Padang Lawas,” katanya.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Toyota Studi Innova Listrik, Butuh Puluhan Ahli Baru

      Toyota Studi Innova Listrik, Butuh Puluhan Ahli Baru

      • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      INNOVA EV Concept jadi mobil listrik konsep untuk keperluan studi. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) memberi kabar terbaru dari hasil riset Innova EV Concept, yakni ahli-ahli mobil listrik yang diperlukan di masa depan. Bob Azam, Director for Administration, Corporate & External Affairs, Technical Government Affair PT TMMIN menekankan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam […]

    • Tersangka pengedar sabu di Pinggir Bengkalis

      Perhatian! Pengedar di Bengkalis Dapat Sabu dari Dumai, Polisi Amankan 7,61 Gram BB

      • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Bengkalis, detak24.com – Aparat kepolisian Polres Bengkalis menangkap seorang pengedar sabu inisial LA (46), warga Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku dapat narkoba dari Dumai. Tersangka yang berhasil ditangkap Sattesnarkoba Polres Bengkalis ini termasuk jaringan pengedar narkoba antar kabupaten/kota. Bersamaan penangkapannya, poludy mengamankan 7,61 gram sabu. ” Tersangka ditangkap di […]

    • Mudik Lebaran, Tarif Tol Permai dan Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen, Catat Tanggalnya!

      Mudik Lebaran, Tarif Tol Permai dan Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen, Catat Tanggalnya!

      • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kabar baik bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026 melalui jalur tol dari Pekanbaru. Warga dapat diskon hingga 30 persen selama empat hari. PT Hutama Karya memberikan potongan tarif sebesar 30 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk dua ruas yang berada di wilayah Riau. Baca juga : Mulai […]

    • GUNUNG Merapi Erupsi, Hujan Lahar Ancam Warga

      GUNUNG Merapi Erupsi, Hujan Lahar Ancam Warga

      • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Anggota Badan Geologi Kementerian ESDM Hendro mewanti-wanti potensi hujan yang bisa memicu lahar panas usai Gunung Merapi erupsi, Sabtu (11/03/23). Ia mengatakan pihaknya perlu mencermati terkait potensi hujan hari ini. “Kita sedang cari data, curah hujan seperti apa. Kalau ada kemungkinan terjadi hujan, mohon antisipasi juga karena bisa jadi lahar,” kata Hendro dalam konferensi […]

    • Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

      Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

      • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Staf ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Erwin Dimas menemukan beberapa permasalahan sehingga Pekanbaru rawan banjir.       Hal ini disampaikan Erwin Dimas usai menyusuri aliran sungai Sail bersama dengan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun didampingi sejumlah Kepala OPD seperti Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra […]

    • MANTAN Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Penjara

      MANTAN Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Penjara

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA,  detak24com – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/03/23). Dalam sidang, Mantan Bupati Inhu 1998-2008 itu dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal […]

    expand_less