WARNING! Warga Bengkalis Jadi Bandar Besar Narkoba, Terciduk di Pulau Mampu Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai meringkus bandar besar narkoba di Pulau Mampu, Bukitdatuk Dumai. Sesuai KTP, tersangka WS (42) beralamat di Jalan Kelapapati Tengah, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.577 butir ineks serta 191,87 gram sabu. Saat itu juga, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Dumai untuk diproses.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel, dikutip Jumat (19/05/23) membenarkan jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Pulau Mampu Dumai.
“Dari tempat penangkapan tersangka, diamankan 7 paket sabu berat kotor 191,87 gram, serta 1.577 butir ineks warna pink. Kemudian, dua unit handphone android merk Oppo dan Samsung warna hitam, dan timbangan digital merk Konstan warna hitam,” ujar Kasat.
Dikatakannya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukitdatuk ada seseorang pengedar narkoba yang sangat berbahaya dan telah meresahkan.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Saat penggerebekan, tersangka tak dapat lagi mengelak,” tegas Mardiwel.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











