Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK), Nathanael Simanjuntak, dituntut 2 tahun penjara, Selasa (09/05/23). Terdakwa terbukti korupsi proyek fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi, Rohil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jufri Wandy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyakan Nathanael sesuai Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Nathanael Simanjuntak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yanuar Anadi SH MH.

JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU tidak membebankan Nathanael membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, sisa kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260, telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.

Atas tuntutan itu, Nathanael langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim memberikan hukum ringan atau seadil-adilnya.

PT Multi Karya Pratama merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Korupsi berawal pada tahun 2018 lalu ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • INFO SAWIT : Awal Februari Harga TBS Sawit Riau Naik Tipis

      INFO SAWIT : Awal Februari Harga TBS Sawit Riau Naik Tipis

      • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada hari ini telah melaksanakan rapat penetapan harga. Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga sawit untuk pekan ke-6 tahun 2023 periode […]

    • Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

      Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

      • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes. Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, […]

    • Harimau Masuk  Kampung dan Makan Ternak, Warga Diimbau Jangan Keluar Malam

      Harimau Masuk Kampung dan Makan Ternak, Warga Diimbau Jangan Keluar Malam

      • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      Jambi, detak24.com — Harimau Sumatera yang menghuni Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) masuk perkampungan dan memangsa ternak. Guna menghindari kontak dengan manusia, warga diimbau jangan keluar malam. Satwa dilindungi itu memangsa sapi milik Roni, warga Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Ahad (6/2) malam. Kejadian itu baru diketahui pada keesokan hari. […]

    • OJK Ingatkan Aksi Begal Rekening di Transaksi Online

      OJK Ingatkan Aksi Begal Rekening di Transaksi Online

      • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Perkembangan teknologi informasi yang pesat terutama pada sektor keuangan menciptakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bertransaksi keuangan kapanpun secara online.  Namun semakin mudahnya akses transaksi keuangan tersebut terdapat risiko yang semakin besar terhadap keamanan transaksi keuangan yang dilakukan yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kelemahan teknologi dan pengguna fasilitas […]

    • Harimau Pemangsa Manusia di Teluk Meranti Pelalawan Masuk Perangkap BBKSDA 

      Harimau Pemangsa Manusia di Teluk Meranti Pelalawan Masuk Perangkap BBKSDA 

      • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Upaya mitigasi yang dilakukan BBKSDA) Riau terhadap konflik harimau dan pekerja akasia di Teluk Meranti, Pelalawan membuahkan hasil. Seekor harimau remaja masuk perangkap (box trap), pada Senin (110//08/23) lalu. Kepala BBKSDA Riau, Supartono menjelaskan, harimau ini sebelumnya sempat terekam camera trap yang dipasang tim lapangan pasca laporan serangan terhadap pekerja.  Menindaklanjuti tangkapan kamera […]

    • INFO Viral! Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

      INFO Viral! Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

      • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      detak24com – Pendaftaran kartu prakerja Gelombang 57 sudah dibuka. Pembaca detak24 dapat melihat cara daftar serta apa saja syaratnya di bawah ini. “GELOMBANG 57 DIBUKA! Sudah klik “Gabung Gelombang” belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu?” tulis akun @prakerja.go.id, Sabtu (15/07/23). “Bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu […]

    expand_less