Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERSIJA Jakarta vs Persib Bandung Liga 1 Berakhir Skor 2-0

    PERSIJA Jakarta vs Persib Bandung Liga 1 Berakhir Skor 2-0

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 7Komentar

    detak24com – Persija Jakarta vs Persib Bandung lanjutan Liga 1 BRI berakhir dengan skor 2-0. Pertandingan sengit tersebut berlangsung di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jumat (31/03/23) malam WIB. Seperti yang diprediksi, laga ini berlangsung sangat intens. Banyak benturan keras antar pemain. Di sisi lain tak banyak peluang tercipta dari kedua kubu, Gol pertama Persija Jakarta dicetak Riko […]

  • PELABUHAN RORO Mengkapan Siak Tuntas Tahun Ini, Buka Akses ke Kepri dan Meranti

    PELABUHAN RORO Mengkapan Siak Tuntas Tahun Ini, Buka Akses ke Kepri dan Meranti

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 12Komentar

    SIAK, detak24.com – Gubri Syamsuar meninjau pembangunan pelabuhan penyeberangan (Roro) Mengkapan, Kabupaten Siak, Kamis (26/01/23). Tinjauan tersebut untuk memastikan kegiatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Provinsi Riau berjalan lancar, serta dapat selesai sesuai target. “Pembangunan pelabuhan Mengkapan ini proyek (kegiatan) Kementerian Perhubungan. Ditargetkan selesai tahun ini,” kata Syamsuar, Kamis (26/01/23). Dalam kesempatan itu, Gubernur Syamsuar meminta […]

  • PENGHARGAAN PROKLIM, Dua Dusun di Bengkalis Sabet Katagori Utama

    PENGHARGAAN PROKLIM, Dua Dusun di Bengkalis Sabet Katagori Utama

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 7Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Dua dusun di Kabupaten Bengkalis berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Utama tahun 2022. Penetapan penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SE.1084/MENLHK/PPI/PPI.0/10/2022. Dikutip dari bengjaliskab.go.id, Ahad (06/11/22), prestasi tingkat nasional yang ditorehkan dua dusun di Negeri Junjungan ini, merupakan program nasional yang […]

  • POLISI Tembak Komplotan Jambret Ratusan Kali Beraksi di Pekanbaru

    POLISI Tembak Komplotan Jambret Ratusan Kali Beraksi di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau membekuk komplotan jambret yang beraksi ratusan kali di Pekanbaru. Dari tiga pelaku, dua orang ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Sasaran para komplotan pelaku ini yaitu pengendara motor perempuan yang menggunakan perhiasan emas dan handphone. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin yang didampingi Dirresnarkoba Polda Riau, […]

  • Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua polisi anggota Polres Dumai dipecat. Personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M Ridho (NRP 97110565), Senin (25/05/26). Seperti dikutip dari halloriau, Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari […]

  • DUA Orang di Kampar Ngaku Imam Mahdi, Seorang Diburu

    DUA Orang di Kampar Ngaku Imam Mahdi, Seorang Diburu

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Dua orang warga di Kabupaten Kampar, Riau yang mengaku sebagai Imam Mahdi yang membuat masyarakat resah. Dikutip Sabtu (21/10/23), h.al tersebut terungkap dalam Jumat Curhat bersama Kapolda Riau, Irjen M Iqbal di Kampar, Jumat (20/10/23). Sekretaris MUI Kabupaten Kampar, Ustad Syamsiatir mengungkapkan dalam kegiatan tersebut, bahwa ada orang mengaku sebagai Imam Mahdi. […]

expand_less