Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim gabungan menemukan 48 rakit penambang emas tanpa izin (PETI) di lahan Pemkab Kuansing. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut akhirnya memusnahkan 48 unit rakit PETI yang ditemukan di lahan kebun karet Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/25). Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas informasi […]

  • Pencuri Alat Musik Gereja Terciduk di Kedai Tuak Kandis

    Pencuri Alat Musik Gereja Terciduk di Kedai Tuak Kandis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dua pencuri alat musik gereja inisial JKS (45) dan SD (33) terciduk polisi saat mabuk-mabukan di kedai tuak Kandis, Siak. Data dirangkum, Jumat (28/06/24, keduanya mencuri alat-alat musik dan soundsystem milik Gereja GDPI Betlehem Km 33, Kecamatan Minas, Siak pada Selasa (25/06/24) lalu. Kedua pria itu ditangkap polisi saat tengah asik nongkrong […]

  • Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti anggaran pengadaan videotron yang diwacanakan Diskominfotik Riau di APBD P 2022. Pengadaan sebesar Rp2,9 miliar itu dinilai sangat tidak jelas fungsi dan kegunaannya. Manager Advokasi Fitra Taufik mengatakan, videotron yang ada saat ini yang terletak di Jalan Sudirman juga tidak memberikan efek sarana informasi […]

  • BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Sabtu (13/05/23). Kadiskes Kampar bernama dr Zulhendra Das’at dikabarkan ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang, Desa Tanjung Berlaku, Kampar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh […]

  • Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati dua terdakwa pemilik 81 Kg sabu

    Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mati terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (06/07/22). Kedua terdakwa bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram (kg). Majelis hakim yang diketuai Dahlan. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun […]

  • Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Rohil Lolos dari Hukuman Mati 

    Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Rohil Lolos dari Hukuman Mati 

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kartono alias Ahuat, terdakwa pemilik 45 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, lolos dari hukuman mati setelah PN Rohil memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup. Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang secara virtual dengan terdakwa Kartono alias Ahuat, dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim PN Rohil, Rabu (28/05/25). Sidang yang […]

expand_less