Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kades Kasang Mungkal Rohul Gasak Duit ADD Rp 1 Miliar Lebih 

    Mantan Kades Kasang Mungkal Rohul Gasak Duit ADD Rp 1 Miliar Lebih 

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polres Rohul menetapkan mantan Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, RY sebagai tersangka korupsi ADD TA 2017 hingga 2021.  Tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa total anggaran APBDES yang dikelola […]

  • WAH! Menko Mengubah Konstitusi? Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

    WAH! Menko Mengubah Konstitusi? Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pernyataan Anies Baswedan yang mengklaim ada Menko mengubah konsitusi, ditanggapi serius MPR. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebut bahwa Anies Baswedan cuma menuduh soal kabar seorang Menko mengubah konsitusi. Menurut dia, pintu untuk mengamandemen di MPR sudah tertutup di periode 2019-2024 ini. “Amandemen undang-undang udah enggak ada lagi, pintunya sudah ditutup di […]

  • POLDA Riau Bekuk Tekong TKI di Pelabuhan Roro Dumai, Hendak Dibawa ke Rupat

    POLDA Riau Bekuk Tekong TKI di Pelabuhan Roro Dumai, Hendak Dibawa ke Rupat

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku perdagangan orang atau tekong TKI di pelabuhan Roro Dumai. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Senin (12/06/23) mengatakan, pada Jumat (09/06/23), Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan HA, yang kini […]

  • SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas. “Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta […]

  • WARGA Semunai Pinggir Terciduk Jual Togel Online di Rumah

    WARGA Semunai Pinggir Terciduk Jual Togel Online di Rumah

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Polisi meringkus penjual togel online di Semunai, Kecamatan Pinggir, Senin (13/05/24) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial PWL (29) ini diamankan petugas di rumahnya di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekapan togel online, termasuk uang tunai Rp 124.000 dan Hp untuk transaksi penjualan. Pelaku diamankan petugas […]

  • Bakal Saingan Bobby Nasution, PDIP Usung Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

    Bakal Saingan Bobby Nasution, PDIP Usung Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – PDIP resmi mengusung Edy Rahmayadi maju di Pilgubsu 2024. Si ”Moncong Putih’ juga instruksikan mantan gubernur itu mencari wakil serta koalisi. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan PDIP langsung menugaskan Edy untuk mencari wakilnya. “Itu dibicarakan nanti antara pak Edy dan partai,” ujar Komarudin usai Apel Siaga Satgas PDIP Sumut […]

expand_less