Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bejat! Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah, Kakek dan Paman

    Bejat! Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah, Kakek dan Paman

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    GARUT, detak24com – Bocah 5 tahun di Garut menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku orang dekat korban, yakni ayahnya, YMA (25) dan paman korban, YMU (31). Dilansir detikJabar, aksi pencabulan terhadap korban terjadi di rumah kakek korban. Semula polisi membawa kakek, ayah dan paman korban karena diduga melakukan pencabulan tersebut. Namun setelah diperiksa dan diselidiki, kakek […]

  • Bupati Rokan Hilir melantik pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil, Jumat (2/8/2022) malam. F : CAKAPLAH.

    BREAKING NEWS: Bupati Rohil Lantik Pejabat Malam Hari, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong melantikan dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi, Jumat (2/8/2022) malam di lantai empat kantor BPKAD setempat. Puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik itu diantaranya, Acil Rustanto sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Cicik Mawardi sebagai Kepala Bapenda, Sri Aslina Kepala Dinas Koperasi Usaha […]

  • IPTU MARDIWEL: Tersangka LS Berusaha Kabur dan Buang 14 Paket Ganja, Akhirnya Menyerah!

    IPTU MARDIWEL: Tersangka LS Berusaha Kabur dan Buang 14 Paket Ganja, Akhirnya Menyerah!

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk pengedar ganja berinisial LS (37). Saat digerebek, warga Kecamatan Dumai Timur itu berusaha kabur serta buang BB 14 paket, namun akhirnya menyerah. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Kamis (16/02/23) membenarkan penangkapan pengedar ganja di wilayah hukumnya. Hasil pemeriksaan urin […]

  • Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO […]

  • Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

    Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jaringan Riau (Jari) deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, Ahad (02/10/2022). Jaringan Riau yang terdiri dari elemen masyarakat dan aktivis ini punya tawaran kepada partai politik (Parpol) yang mendukung dan mengusung Gubernur DKI Jakarta itu.  “Deklarasi Jaringan Riau mendukung pencalonan bapak Anies Rasyid Baswedan untuk […]

  • PERDANA, 50 Ton Porang Asal Riau Tembus Pasar Ekspor Cina

    PERDANA, 50 Ton Porang Asal Riau Tembus Pasar Ekspor Cina

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SIAK, detak24com – Untuk pertama kalinya 50 ton porang senilai 2,2 miliar rupiah asal Provinsi Riau menembus pasar ekspor Cina. Ekspor perdana 50 ton porang dilepas langsung oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karanrina Pertanian (Barantan), AM Adnan, Bupati Siak, Bea Cukai Pekanbaru dan para pemangku kepentingan lainnya, di Kota Perawang, […]

expand_less