Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

Heboh Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Ditangkap Jaksa, Sekarang Ia di Lapas Pasir Pengaraian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Aparat kejaksaan terpaksa menjebloskan Ahmad Irfan ke dalam penjara. Eks Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rohul itu tersangka korupsi PADes.

Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditahan Kejari Rohul atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Sekarang ia ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (08/10/25).

Dari hasil penyidikan, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan. Termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” pungkas dia. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

    Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SIAK, detak24.com – Pemprov Riau menggesa pembangunan jalan provinsi di PT SIR.  Jalan alternatif dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak itu saat ini proses pengaspalan.  “Jalan alternatif dari Pekanbaru menuju Siak saat ini dalam pengerjaan aspal,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan, Selasa (20/9/2022) saat meninjau […]

  • Dua Dibekuk, Polisi Amankan Sabu 29 Kg dan Ratusan Ekstasi di Pelintung Dumai 

    Dua Dibekuk, Polisi Amankan Sabu 29 Kg dan Ratusan Ekstasi di Pelintung Dumai 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua kurir narkoba di Pelintung Dumai, dengan barang bukti sabu 29 Kg serta ratusan butir pil ekstasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkap keberhasilan besar jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram dan […]

  • Pasar Belaras Inhil Terbakar, 7 Kios dan 1 Pos Ronda Hangus Dilalap Api

    Pasar Belaras Inhil Terbakar, 7 Kios dan 1 Pos Ronda Hangus Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kebakaran hebat terjadi di Pasar Belaras, Kecamatan Mandah, Inhil meludeskan lima kios pedagang serta pos ronda, Selasa (21/01/25). Kebakaran pasar di Dusun Kuala Peria itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut menghanguskan kios pakaian dan toko besi. Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, kejadian ini bermula ketika tiga saksi, […]

  • IKEDA Duri Antarkan Bantuan Bagi Warga Korban Longsor Tanjung Raya 

    IKEDA Duri Antarkan Bantuan Bagi Warga Korban Longsor Tanjung Raya 

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Pengurus Ikatan Keluarga Daerah Agam (IKEDA) Duri menunjukkan bentuk kepedulian sosialnya terhadap sesama yaitu warga Tanjung Raya, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi korban longsor belum lama ini.  Dipimpin Ketua Umum IKEDA Duri Amril BS, pengurus bertolak ke daerah Tanjung Raya, Ahad (23/07/23) menyerahkan langsung bantuan kepada warga yang terdampak bencana […]

  • INFO BMKG : Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Riau

    INFO BMKG : Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Riau

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Cuaca di wilayah Riau hari ini, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi, Selasa (27/12/22). Demikian dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna. Menurutnya,  hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak […]

  • WARNING! Kemenag Bekukan Izin Empat Travel Umrah, Cek Namanya

    WARNING! Kemenag Bekukan Izin Empat Travel Umrah, Cek Namanya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kemenag menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi tersebut tertuang dalam KMA tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023. Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT […]

expand_less