TERCIDUK Pesta Sabu, Oknum Polisi Siak Bripka AS Terancam Dipecat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com Oknum anggota Polres Siak berinisial Bripka AS (40) dipastikan dipecat dari institusi Polri. Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan oknum Bripka AS yang tertangkap saat nyabu bakal kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal Itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Dikatakan Kombes Nandang, Bripka AS sebelumnya memang memiliki banyak masalah.
Seperti melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri. Bahkan yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani sidang kode etik.
Dikutip riaupos.jawapos, Bripka AS ini kerap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Bahkan pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Memang tak layak lagi sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol Nandang,” Selasa (03/05/23).
Untuk proses PTDH Bripka AS saat ini sudah menunggu Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Riau. Setelahnya, pemecatan terhadap Bripka AS bisa segera dilangsungkan. Sementara untuk proses pidana, tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan pasal serta Perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada Kamis (27/4/2023).
Enam pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), RB (30), BU (30) dan seorang oknum anggota Polisi bernama Bripka AS (40). Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba.
Hasil penggeledahan diamankan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Lalu dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu. (halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












