PENGADILAN Federal Malaysia Hukum Najib Razak 12 Tahun Penjara
MALAYSIA, detak24com – Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun. Keputusan itu menutup peluang baginya untuk kembali berpolitik.
Najib Razak tersangkut kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam permohonannya, ia meminta Pengadilan Federal meninjau keputusan panel sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis dalam kasus korupsi 1MDB.
Najib mengklaim, dia tidak menerima persidangan yang adil. Dia pun menuduh hakim memiliki konflik kepentingan. Selain itu, Najib menilai, tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus. Namun Pengadilan Federal menolak semua argumentasi tersebut.
“Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan,” kata hakim Pengadilan Federal Malaysia Ong Lam Kiat, Jumat (31/03/23).
Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa Najib akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit dari mantan unit 1MDB, SRC International, ke rekening bank pribadinya. Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022, tampak murung saat putusan dibacakan.

19 thoughts on “PENGADILAN Federal Malaysia Hukum Najib Razak 12 Tahun Penjara”