Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nasib! Raja Thamsir Rachman Kembali Jadi Tersangka, Padahal Masih dalam Penjara

Nasib! Raja Thamsir Rachman Kembali Jadi Tersangka, Padahal Masih dalam Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka korupsi kasus PT Duta Palma Group. Padahal, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) itu masih menjalani masa tahanan.

Raja Thamsir Rachman saat ini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Selain Raja Thamsir Rachman, jaksa penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang saat ini juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam pers rilisnya yang dikirim, Senin (1/8/2022).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. “Dua tersangka itu RTR dan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dan SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Ketut menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Inhu.

Perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Lahan itu berada di kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Inhu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” jelas Ketut.

Dikatakan Ketut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya itu, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Surya Darmadi dijerat dengan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi dijerat pasal pencucian uang yakni Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketut.(IST)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (22)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Drilling Bangun Sumur Air Bersih di Kelurahan Minas Jaya Siak, Warga Bersyukur 

    Pertamina Drilling Bangun Sumur Air Bersih di Kelurahan Minas Jaya Siak, Warga Bersyukur 

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    MINAS, detak24.com — PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membangun fasilitas sumur air bersih bagi warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), khususnya di wilayah operasional perusahaan. Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita, menegaskan bahwa program air […]

  • Mantan Anggota DPRD Bengkalis ‘Makan’ Duit Rakyat Rp 31 Miliar, Sempat DPO 7 Tahun 

    Mantan Anggota DPRD Bengkalis ‘Makan’ Duit Rakyat Rp 31 Miliar, Sempat DPO 7 Tahun 

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Suhendri Asnan, eks anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 didakwa korupsi Rp 31 miliar. Sebelum ditangkap serta disidang, ia sempat kabur sekitar 7 tahun. Terdakwa menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (09/09/25). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan […]

  • AISIAH Membusuk dalam Lift Bandara Kualanamu, Berikut Kronologisnya Sesuai CCTV

    AISIAH Membusuk dalam Lift Bandara Kualanamu, Berikut Kronologisnya Sesuai CCTV

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MEDAN, detak24com – Lift Bandara Kualanamu minta tumbal nyawa. Seorang wanita bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (34) ditemukan membusuk setelah empat hari tewas. Mayatnya terjebak di bawah lift. Ternyata, sda dua pintu dari satu lift di Bandara Kualanamu, lokasi Aisiah terjatuh dan tewas. Menurut polisi, wanita itu jatuh karena membuka pintu yang salah. Dilansir detiksumut, Sabtu (29/04), […]

  • JADWAL Diubah, Ini Waktu Keberangkatan Kapal Roro Bengkalis-Sungai Selari Terbaru

    JADWAL Diubah, Ini Waktu Keberangkatan Kapal Roro Bengkalis-Sungai Selari Terbaru

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com  – Informasi bagi kepada pengguna jasa Roro Air Putih-Sungai Selari. Terdapat perubahan jadwal keberangkatan trip pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pada hari pertama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, jasa kapal penyeberangan Roro akan memulai keberangkatannya pukul 13.00 WIB untuk rute Air Putih, Bengkalis – Sungai Selari, Bukit Batu, atau sebaliknya. Informasi tentang […]

  • HOTSPOT di Wilayah Riau Meningkat Tajam, Waspadai Karhutla!

    HOTSPOT di Wilayah Riau Meningkat Tajam, Waspadai Karhutla!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jumlah hotspot di pulau Sumatra meningkat tajam dibanding sehari sebelumnya. Bila kemarin terdapat 26 titik hotspot, hari ini meningkat jadi 119 titik. Sementara, di wilayah Riau tercatat 15 titik panas tersebar di kabupaten dan kota. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, hotspot tersebut tersebar di sepuluh provinsi. Kondisi ini […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menciduk pengedar sabu 99,04 gram di parkiran Wisma Teng, Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Informasi dihimpun, Ahad (15/09/24), tersangka berinisial TM alias Mizi (30) ditangkap di parkiran Wisma Teng Dumai, pada Jumat (13/09/24). “Pelaku ditangkap saat akan transaksi narkoba di parkiran Wisma Teng, Dumai sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Direktur […]

expand_less