Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nasib! Raja Thamsir Rachman Kembali Jadi Tersangka, Padahal Masih dalam Penjara

Nasib! Raja Thamsir Rachman Kembali Jadi Tersangka, Padahal Masih dalam Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka korupsi kasus PT Duta Palma Group. Padahal, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) itu masih menjalani masa tahanan.

Raja Thamsir Rachman saat ini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Selain Raja Thamsir Rachman, jaksa penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang saat ini juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam pers rilisnya yang dikirim, Senin (1/8/2022).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. “Dua tersangka itu RTR dan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dan SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Ketut menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Inhu.

Perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Lahan itu berada di kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Inhu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” jelas Ketut.

Dikatakan Ketut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya itu, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Surya Darmadi dijerat dengan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi dijerat pasal pencucian uang yakni Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketut.(IST)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CEK Lokasi! KPU Riau Sediakan 45 TPS Khusus, Jumlah Pemilih Capai 10.049 Orang

    CEK Lokasi! KPU Riau Sediakan 45 TPS Khusus, Jumlah Pemilih Capai 10.049 Orang

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    .PEKANBARU, detak24com – KPU Riau menyediakan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 38 di antaranya berlokasi di lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Untuk wilayah Riau yang kita setujui itu ada 45 TPS khusus. Di Lapas 38 TPS, sisanya ada TPS perusahaan, TPS perkebunan dan sekolah kedinasan. Datanya sedang diverifikasi kawan-kawan di […]

  • Polres Dumai Salat Gaib, Doakan Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

    Polres Dumai Salat Gaib, Doakan Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Personil Polres Dumai salat gaib mendoakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung yang gugur dalam tugas pemberantasan pidana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Masjid Al Khairat Polres Dumai, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Baca juga :  Polisi-TNI Baku Tembak, Tiga Anggota Polri Gugur di Lokasi […]

  • GASAK Hp Dalam Mobil, Dua Jambret Sekarat Diamuk Massa

    GASAK Hp Dalam Mobil, Dua Jambret Sekarat Diamuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi jambret terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru dengan dua orang pelaku berinisial AN dan AP. Keduanya menjambret handphone (Hp) milik korban dari dalam mobil yang pintunya terbuka. Naas, nasib kedua jambret itu malah jadi korban amukan massa. Sementara, korban “raib” entah kemana dan tak membuat laporan polisi sama sekali. Informasi dirangkum di […]

  • Lagi Viral! Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Bergegas Cabut Laporan

    Lagi Viral! Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Bergegas Cabut Laporan

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    AKTOR  Rizky Billar resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora, pada Kamis (13/10/22). Mendapati status penahanan dan penetapan tersengka tersebut, Lesti Kejora pun langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui sang suami, Rizky Billar. “Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta […]

  • Pekanbaru Dikepung Banjir, Kendaraan Mogok dan Putar Arah

    Pekanbaru Dikepung Banjir, Kendaraan Mogok dan Putar Arah

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan deras mengguyur wilayah Kota Pekanbaru, Selasa (20/09/22) membuat beberapa jalan protokol tergenang air. Salah satu banjir yang cukup tinggi berada di Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Rajawali serta kawasan lainnya. Aliran parit serta proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jalan Ahmad Dahlan membuat air hujan menggenangi ruas jalan. Banjir tersebut cukup […]

  • Sembilan Murid SD Keracunan Jajanan Sekolah di Kuok Kampar 

    Sembilan Murid SD Keracunan Jajanan Sekolah di Kuok Kampar 

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Sebanyak sembilan murid SDN 002 Terpadu, Kecamatan Kuok, Kampar keracunan makanan usai mengkonsumsi jajanan. Informasi dirangkum, Kamis (31/10/25), para murid tersebut mengalami muntah, sakit perut, hingga sesak napas, yang mengharuskan mereka mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuok, Rabu (30/10/24). Kejadian ini bermula ketika murid dari kelas I dan III mulai menunjukkan gejala keracunan […]

expand_less