DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

PEKANBARU, detak24com – Hakim menjatuhkan vonis 26 bulan penjara kepada Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, Rabu (29/03/23).

Ia terbukti memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama menyatakan Frank Wijaya bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Juli Artha.

Frank Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum General Manager PT AA, Sudarso, dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.

20 thoughts on “PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

  1. Ping-balik: ผลบอล
  2. Ping-balik: cumshot
  3. Ping-balik: live webcams
  4. Ping-balik: top cams
  5. Ping-balik: pgslot168
  6. Ping-balik: altogel
  7. Ping-balik: 1 win app
  8. Ping-balik: deepseek
  9. Ping-balik: Mostbet
  10. Ping-balik: klemhor
  11. Ping-balik: Aviator
  12. Ping-balik: av ซับไทย
  13. Ping-balik: แทงหวย
  14. Ping-balik: ramenbet mobil
  15. Ping-balik: OligioX
  16. Ping-balik: ufakorea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *