PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya
Atas vonis hakim itu, penasehat hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sudarso, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama Andi Putra dan juga dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kronologis Kasus Suap
Sesuai dakwaan JPU, uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan September 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021 lalu.
Uang itu diserahkan para Muhammad Syahrir di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada Muhammad Syahrir, diberikan uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.

20 thoughts on “PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya”