PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.
Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemudian Muhammad Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas JPU.
Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Terdakwa Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra dengan cara bertahap. Pertama, diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya”