PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya
Atas informasi tersebut Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan dan menyerahkannya kepada Sudarso.
Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarsk di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.
Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.
Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan Muhammad Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas Muhammad Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000. Uang itu diterima langsung oleh Mihammad Syahrir.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.

20 thoughts on “PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya”