DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

PRINGSEWU, detak24com – Selain penerapan ancaman hukuman maksimal, aparat kejaksaan perlu mempertimbangkan efek jerah bagi pelaku, serta pembelajaran untuk masyarakat banyak.

Terhadap kasus seorang ayah durjana memperkosa dua putri kandungnya yang masih anak-anak di Pagelaran Utara Pringsewu, diupayakan tuntutan maksimal dengan hukuman kebiri.

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan menegaskan bahwa hukum kebiri pantas diberikan kepada pelaku pemerkosaan anak kandung. Pelaku sedianya berkewajiban melindungi korban, yang terjadi justeru sebaliknya.

“Terhadap kasus pemerkosaan anak kandung yang baru-baru ini terjadi di Pagelaran Utara, kita upayakan dengan tuntutan maksimal yakni hukuman kebiri,” tegasnya menjawab wartawan, Sabtu (18/03/23).

Dikatakan mantan jaksa Kejari Dumai itu, bahwa kejaksaan perlu intropeksi terhadap penerapan hukuman. Yang tadinya sudah maksimal juga harus perlu mempertimbangkan bagaimana hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku. Serta menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Kasus pemerkosaan anak kandung tersebut mendapat banyak atensi publik. Kita optimalkan proses penuntutan, agar tidak terjadi lagi di masyarakat,” jelasnya.

17 thoughts on “AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

  1. Ping-balik: a fantastic read
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: bk8 thai
  4. Ping-balik: check this site out
  5. Ping-balik: burnout
  6. Ping-balik: Colt Single Action
  7. Ping-balik: NFT health trends
  8. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: สล็อตpg
  11. Ping-balik: have a peek here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *