DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut sistem Peradilan Anak maupun anak sebagai pelaku atau anak selaku korban pada 2022 berkisar di angka hampir 40 perkara.

Sedangkan, di awal tahun 2023 itu masuk empat perkara. Namun, untuk tahun 2022 semua perkara telah inkrah.

“Untuk perkara anak di tahun 2022 didominasi juga terhadap anak sebagai tersangka maupun korban. Kemudian diikuti perkara pencurian dan lainnya.,” ungkapnya.

Padai tahun 2022 perkara pencabulan anak paling berat adalah dengan terdakwa Maniso. Kejaksaan sudah melakukan tuntutan maksimal. Dalam hal ini ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, JPU Kejari Pringsewu menuntut 19 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di saat sang istri sedang berada di rumah dan tersangka dalam pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Darmanto (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

17 thoughts on “AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

  1. Ping-balik: a fantastic read
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: bk8 thai
  4. Ping-balik: check this site out
  5. Ping-balik: burnout
  6. Ping-balik: Colt Single Action
  7. Ping-balik: NFT health trends
  8. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: สล็อตpg
  11. Ping-balik: have a peek here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *