DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orangtua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tegasnya.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

  1. Ping-balik: a fantastic read
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: bk8 thai
  4. Ping-balik: check this site out
  5. Ping-balik: burnout
  6. Ping-balik: Colt Single Action
  7. Ping-balik: NFT health trends
  8. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: สล็อตpg
  11. Ping-balik: have a peek here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *