DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

BENGKALIS, detak24.com – Kejari Bengkalis menerima pelimpahan kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, dari Tim Gakkum KLHK RI bersama jaksa Kejagung RI, Kamis (02/03/23) malam.

Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti serta dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu oleh Jaksa di Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di PN Bengkalis.

Dua orang tersangka berinisial AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi tahanan, langsung dibawah ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bengkalis.

Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, karena terkendala penyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan dua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB baru dititipkan di Polres Bengkalis.

“Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari ke depan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,” ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kamis (2/3/2023) malam.

12 thoughts on “KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

  1. Ping-balik: cv letter template
  2. Ping-balik: พรมรถ
  3. Ping-balik: Mostbet Aviator
  4. Ping-balik: alexander debelov
  5. Ping-balik: Alexander Debelov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *