Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” tegas hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/22).

Lanjut hakim, terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

Hakim menyebut Roy Suryo mengingkari perbuatannya. Roy dinilai memberikan apresiasi atas kreativitas berlebihan, yakni meme stupa Borobudur.

“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” kata Martin.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Roy Suryo bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.(detik.com)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gawat! AS Kirim Rudal Harpoon dan Meriam Howitzer ke Ukraina, Awal PD III?

      Gawat! AS Kirim Rudal Harpoon dan Meriam Howitzer ke Ukraina, Awal PD III?

      • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      KYIV, detak24.com – Ukraina mulai menerima bantuan persenjataan super canggih dari AS. Yaitu rudal Harpoon untuk menembak kapal dari Denmark, dan meriam Howitzer. Kedua senjata ini untuk melawan Rusia. Menteri Pertahanan Ukraina, Oleksiy Reznikov, menyatakan bantuan itu akan memperkuat militernya dalam melawan invasi Rusia yang belum juga mereda. Kecepatan Harpoon bisa mencapai 864 kilometer per […]

    • CATAT! BBPOM Temukan 27 Produk Serta Dua Takjil Mengandung Boraks 

      CATAT! BBPOM Temukan 27 Produk Serta Dua Takjil Mengandung Boraks 

      • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 27 kaleng produk kadaluarsa dan dua sampel makanan mengandung boraks dan rhodamin B. Produk-produk mengandung bahan berbahaya ini ditemukan saat BBPOM Pekanbaru melakukan pengawasan pangan saat Ramadan 1444 Hijriah.  Pengawasan dilakukan sebagai upaya pengawalan mutu dan keamanan pangan di sarana distribusi pangan dan […]

    • Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

      Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

      • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban. “Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, […]

    • Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

      Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

      • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil dengan cara sadis di Bukittimah, Dumai. Korban diparang berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir. Polres Dumai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan. […]

    • Polisi Ciduk Warga Simpang Pulai Dumai, Diduga Gasak Aset PT SDS

      Polisi Ciduk Warga Simpang Pulai Dumai, Diduga Gasak Aset PT SDS

      • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      DUMAI, detak24.com – Seorang warga Simpang Pulai, Basilambaru, Dumai ditangkap aparat kepolisian. Pria berinisial RN (32) itu diduga terlibat pencurian aset PT Sari Dumai Sejati (SDS). Kapolres Kota Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sei Sembilan Iptu Bonardo Purba mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengusutan, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria berinisial RN […]

    • Proyek Anti-Rusia Itu Bernama Ukraina

      Proyek Anti-Rusia Itu Bernama Ukraina

      • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Situasi di Ukraina saat ini tidak akan terjadi jika negara-negara Barat mendengarkan kekhawatiran Rusia/. Khususnya pada ekspansi NATO yang terus bergerak ke arah timur dan mengancam Moskow. Demikian disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva ketika berbincang dengan CEO RMOL Network, Teguh Santosa di Kopi Timur, Jakarta Timur, pada Rabu (30/3). […]

    expand_less