DUH! Organisasi Ini Dibayar untuk Demo PT Surya Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), Muhammad Fazwan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at (23/12/22).
Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka atas dugaan PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Tudingan tersebut juga mereka suarakan dalam sejumlah aksi unjukrasa sebelumnya.
Seperti diketahui, massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru tersebut pada bulan Oktober dan November lalu melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam aksi mereka, pengunjukrasa yang menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian melalui skema Restorative Justice, Polda Riau menfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.
“Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan,” ujar Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau AKBP Azwar pada Rabu, 21 Desember 2022 kemarin.
Saat gelar Restorative Justice (RJ), koordinator aksi, Fazwan juga membacakan penyataan sikapnya, dan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka selama ini adalah aksi bayaran.
“Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya,” tutupnya saat gelar Restorative Justice, Rabu (21/12/2022) kemarin.
Sementara itu, saat RJ, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG telah mempunyai legalitas yang sah. Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaan maaf melalui restorative justice, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau.
Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaikan permasalahan itu lewat jalur RJ. Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai.
“Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan,” ucapnya, Jumat (23/12/2022).***
Sumber : riaulink.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











