Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KEJATI RIAU Tahan Mantan Kacab Bank Syariah di Pelalawan –  Kasus Kredit Topengan

KEJATI RIAU Tahan Mantan Kacab Bank Syariah di Pelalawan –  Kasus Kredit Topengan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24.com – Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank syariah di Pelalawan tahun 2012-2013, atas nama Ahmad Wahyu Qusyairi, sebagai tersangka Kredit Usaha Rakyat.

Selain Ahnad Wahyu Qusyairi, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menetapkan seorang debitur di bank tersebut sebagai tersangka. Dia adalah Mawardi. Keduanya ditahan, Kamis (08/12/22).

“AWQ adalah Kepala Cabang Pembantu tahun 2012-2013, dan MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis malam.

Penetapan status tersangka pada kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

“Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil 2 orang saksi, tapi hanya hadir satu,” kata Rizky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizky, tim penyidik melaksanakan ekspos.

“Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013,” sambung dia.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu memaparkan modus para tersangka dalam perkara ini yakni berupa kredit topengan.

Kredit diduga topengan karena debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Rizky, para tersangka dilakukan penahanan. Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak,” ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Upaya kita bagaimana kita bisa menyelamatkan kerugian negara,” tutur Rizky.

Rizky menyatakan, tidak menutuo kemungkinan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Nanti kita lihat prosesnya,” pungkas Rizky.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di bank cabang pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq bank bersangkutan dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan pada 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.

Jaksa penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEBOCORAN TANKI HCL, Ternyata Perusahaan Sudah Bayar Kompensasi Rp100 Juta – Namun Dibagi Tak Merata

    KEBOCORAN TANKI HCL, Ternyata Perusahaan Sudah Bayar Kompensasi Rp100 Juta – Namun Dibagi Tak Merata

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kasus tumpahnya cairan HCL milik PT Gema Putra Buana di Jalan Raja Ali Haji, Purnama, Kecamatan Dumai Barat beberapa waktu lalu, ternyata perusahaan sudah bayarkan kompensasi Rp100 juta. Hal ini terungkap saat mediasi antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh bocornya tanki bermuatan HCL di kantor Camat Dumai Barat, Selasa (22/11/22). […]

  • Jaksa ‘Obok-obok’ Kantor Disdikbud Rohil, Bidik Korupsi Proyek 40 Miliar 

    Jaksa ‘Obok-obok’ Kantor Disdikbud Rohil, Bidik Korupsi Proyek 40 Miliar 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kejati Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Rabu (30/04/25). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2023. Perkara tersebut diketahui telah masuk […]

  • PILKADA 2024, Sejumlah Tokoh Ambil Formulir di PDIP Inhil

    PILKADA 2024, Sejumlah Tokoh Ambil Formulir di PDIP Inhil

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Sejumlah tokoh ambil formulir di DPC PDIP Inhil. Figur tersebut dari berbagai parpol di daerah serta provinsi, akan bertarung pada Pilkada 2024. Dalam pendaftaran penjaringan calon kepala daerah (Cakada) di Inhil yang dibuka mulai 25 April 2024 s/d 10 Mei 2024, beberapa tokoh ambil formulir di DPC PDIP Inhil. Ketua Tim Pemenangan […]

  • Tak Takut Bala, Maling Gasak Kotak Infak Komplek Makam Keramat di Rantau Panjang Rohil 

    Tak Takut Bala, Maling Gasak Kotak Infak Komplek Makam Keramat di Rantau Panjang Rohil 

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Kotak infak kompleks Makam Keramat Datuk Raja Hitam, Dusun Tanjung Mesjid, Kepenghuluan Rantau Panjang, Rohil digasak maling. Informasi dirangkum Rabu (16/04/25), peristiwa tersebut diketahui Ahad (13/04/25) pagi oleh Syafrudin, warga setempat, saat hendak membersihkan area makam. Ia mendapati gembok kotak infak sudah rusak dan terbuka paksa. Baca juga : Tas Dibawa Kabur, […]

  • Info Sawit : Harga TBS Riau Tembus Rp 2,9 Ribu per Kg, Berikut Rinciannya

    Info Sawit : Harga TBS Riau Tembus Rp 2,9 Ribu per Kg, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga sawit Riau baik kemitraan plasma dan swadaya pekan ini naik. Kenaikan tertinggi tembus Rp 4,09 per kilogram. Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, pekan ini harga TBS Sawit Riau mitra plasma maupun mitra swadaya mengalami kenaikan. Untuk mitra plasma, kata Defris, Disbun bersama tim penetapan […]

  • Kasus Pungli dan Pemerasan, Petugas Sampah Gadungan di Pekanbaru Dicokok

    Kasus Pungli dan Pemerasan, Petugas Sampah Gadungan di Pekanbaru Dicokok

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua pria pelaku pungli serta pemerasan berkedok biaya angkut sampah. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, dua pria yang berhasil diringkus yakni M (48) dan D (45). Kasat mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah masyarakat di seputaran Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan […]

expand_less