Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.om –  Dirlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kota Pekanbaru. Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran ETLE Mobile tersebut mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan mampu juga menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Mulai Senin (21/11/22),  kita akan operasionalkan ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa menngkatkan kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” ujarnya, Ahad (20/11/22).

Dua berharap tilang elektronik ini mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya, serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan.

Bisa dipastikan, khususnya ETLE Mobile milik Ditlantas Polda Riau akan langsung aktif esok hari, tepatnya, Senin (21/11/2022).

Diketahui bahwa ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” ungkapnya.

Kata Firman, metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau

Petugas mengidentifikasi data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tri Suaka Batal Tampil di HUT Sragen, Digantikan Kangen Band

    Tri Suaka Batal Tampil di HUT Sragen, Digantikan Kangen Band

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DAMPAK video parodinya yang menghina Andika Mahessa, Tri Suaka yang dijadwalkan menjadi pengisi acara puncak HUT ke-276 Kabupaten Sragen pada Mei mendatang, terancam batal. Kemungkinan panitia akan menggantikan dengan Kangen Band. Dilansir detikJateng, Selasa (26/04/22), Tri Suaka tengah menjadi buah bibir usai parodinya yang dinilai mengolok-olok Andika Kangen Band hingga menuai hujatan dari masyarakat luas. […]

  • POTENSI OMBAK 3 Meter di Perairan Kepri, Nelayan Agar Waspada

    POTENSI OMBAK 3 Meter di Perairan Kepri, Nelayan Agar Waspada

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Nelayan serta pengguna lalu lintas laut di Riau dan Kepri mesti waspada. Ada potensi ombak tinggi di perairan Bintan juga Bangka, Jumat (23/12/2022). Hal Itu disampikan petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, Yasir. Ia menyebut prakiraan tinggi gelombang di perairan Provinsi Riau berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter. “Namun […]

  • Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

    Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tiga orang nelayan Rohil yang hilang sejak Sabtu (05/02/22) lalu, ditemukan telah jadi mayat dan menyangkut di jaring tiang bubu. Korban telah dievakuasi serta diserahkan pada keluarga masing-masing. Penemuan tiga mayat nelayan ini dalam waktu berbeda. Nimrot Gultom (ABK) warga Kuala, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. dtemukan pada Ahad (06/02/22) petang. Sementara, […]

  • Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Brigadir IDR, Korban Cabut Laporan

    Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Brigadir IDR, Korban Cabut Laporan

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau menghentikan penyidikan kasus pengeroyokan dengan tersangka Brigadir IDR. Hal itu menyusul korban Riri Aprilia Kartin mencabut laporan. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda Riau telah menetapkan Brigadir IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka. Polwan yang bertugas di BNNP Riau itu dituduh menganiaya dan menyekap Riri. Kabid Humas Polda Riau, […]

  • KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

    KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara. Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan […]

  • Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

    Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap praktik kecurangan produksi dan peredaran beras oplosan di sebuah gudang di Kota Dumai. Produk tersebut bermerek Happy Minang. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang dikemas ulang pada sebuah gudang di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung. Kapolres Dumai, AKBP Angga S Herlambang menjelaskan, […]

expand_less