Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap praktik kecurangan produksi dan peredaran beras oplosan di sebuah gudang di Kota Dumai. Produk tersebut bermerek Happy Minang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang dikemas ulang pada sebuah gudang di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung.

Kapolres Dumai, AKBP Angga S Herlambang menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 Agustus 2025 lalu, berawal dari laporan masyarakat.

Tersangka berinisial YI (40), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung, berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Modus yang digunakan adalah mencampur beras kualitas medium dengan beras premium, lalu mengemas ulang menggunakan merek terkenal Happy Minang. Aksi ini jelas merugikan masyarakat serta pedagang yang berjualan secara jujur,” ungkap Kapolres Dumai dalam konferensi pers baru-baru ini.

Selain puluhan ton beras oplosan siap edar, polisi juga menyita peralatan pengemasan serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan praktik ini sejak tahun 2024. Total produksi mencapai 50 ton beras oplosan, dengan rincian 20 ton pada Juli 2024 dan 30 ton pada Agustus 2024.

Beras oplosan tersebut dijual seharga Rp 14.700 per kilogram, sementara modal per kilogram sekitar Rp 13.900. Untuk kemasan karung 25 kilogram, beras dijual Rp 367.500 di pasaran. Dengan demikian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 400 per kilogram.

“Aktivitas ini dilakukan sesuai order dari konsumen. Seluruh beras oplosan diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,” terang Kapolres.

Perbuatan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai UU Perlindungan Konsumen, seperti dikutip dari tvone.news.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diingatkan lebih teliti membeli beras, serta dapat membedakan mana yang asli dan beras oplosan. (red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VISA Tak Keluar, Dua JCH Dumai Tunda Keberangkatan Haji

    VISA Tak Keluar, Dua JCH Dumai Tunda Keberangkatan Haji

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua calon jamaah haji (JCH) asal Kota Dumai terpaksa menunda berangkat ke Tanah Suci. Sebab, visa belum keluar dan masih dalam pengurusan. Itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dumai, Alfian melalui, Kasi Haji dan Umrah Sudarmanto‎, Selasa (30/05/23). “Ada satu CJH Kota Dumai tertunda keberangkatannya, karena visa belum keluar,” kata Sudarmanto. […]

  • KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kapolsek Torgamba Labusel, AKP Luhut Bapit Sihombing bersama istri mengusir Bripka Revo Sitorus dan keluarganya dari asrama.  Dalam video yang beredar, Selasa (14/03/23), Bripka Revo Sitorus mengaku tinggal di asrama itu karena sudah memiliki izin dari Kapolsek Torgamba sebelumnya. “Saya tinggal di sini karena sudah ada izin dari Kapolsek sebelumnya pak,” kata […]

  • MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi […]

  • VIRAL! Cara Azan Aneh di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat

    VIRAL! Cara Azan Aneh di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BEBERAPA waktu lalu Ponpes Al Zaytun Indramayu menghebohkan publik di media sosial. Bagaimana tidak, pelaksanaan salat Ied berbeda dengan umat muslim lainnya dan tidak sesuai dengan syariat Islam.  Mereka mencampurkan barisan jemaah laki-laki dan perempuan hingga saf sholat dibuat berjarak. Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut memang dikenal sebagai pesantren yang tertutup.  Lembaga pendidikan Islam yang berada di Desa […]

  • LIMA Fakta Horor Kecelakaan Tol Semarang : Enam Kendaraan Ringsek, Honda CRV Nyangkut di Atas Mobil

    LIMA Fakta Horor Kecelakaan Tol Semarang : Enam Kendaraan Ringsek, Honda CRV Nyangkut di Atas Mobil

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEMARANG, detak24com – Peristiwa mengerikan terjadi di kecelakaan tol Semarang-Solo. Tepatnya di jalur Ungaran arah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (30/09/23). Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sebuah bus, dan di depannya ada dua mobil ringsek. Mobil hitam di depan bus rusak parah. Sedangkan, di atas mobil hitam ada mobil Honda CR-V […]

  • Bupati Langkat Positif Lakukan Perbudakan Modren

    Bupati Langkat Positif Lakukan Perbudakan Modren

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta (detak24.com) – Sejumlah pakar pidana menyatakan Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus perbudakan modren  terkait penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya. Menurut Pakar hukum sekaligus mantan anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, apa yang dilakukan bupati Langkat telah memenuhi unsur eksploitasi karena diduga mempekerjakan pecandu […]

expand_less