Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 7 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku di pondok, dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32,56 gram.
Kedua tersangka yakni YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (04/11/22) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,” jelas Kasat.
Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening 32.56 gram handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan dua pelaku
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya di akukan test urine, dan hasilnya postif mengandung methapetamin. Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
” Katakan tidak kepada narkoba, karena selain berbahaya juga merusak diri sendiri. Jauhilah dan diharapkan orangtua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba ini,” imbauannya.
Sumber : basminews
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











