Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku di pondok, dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32,56 gram.

Kedua tersangka yakni YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (04/11/22) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,” jelas Kasat.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening 32.56 gram handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan dua pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.

 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya di akukan test urine, dan hasilnya postif mengandung methapetamin.  Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

” Katakan tidak kepada narkoba, karena selain berbahaya juga merusak diri sendiri. Jauhilah dan diharapkan orangtua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba ini,” imbauannya.

Sumber : basminews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MIRIS! 660 Anak Alami Gizi Buruk di Daerah Penghasil Migas Siak

      MIRIS! 660 Anak Alami Gizi Buruk di Daerah Penghasil Migas Siak

      • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Sebanyak 660 anak di Kabupaten Siak alami stunting atau gizi buruk. Penderita tersebar di kecamatan daerah penghasil migas terbesar itu. “Berdasarkan data Dinas Sosial jumlah anak stunting ada 660 anak, namun yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DKTS sebanyak 36 anak. Yang memiliki jaminan kesehatan ada 28 anak, yang ditangani […]

    • Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

      Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

      • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Setelah divonis 17 tahun dalam kasus narkotika, giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar. Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga […]

    • ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

      ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

      • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar digugat Rp 100 miliar dalam kasus dugaan kriminalisasi wartawan dan aktivitas. Perkara perdata wan prestasi tersebut digelar di PN Pekanbaru, Senin (27/03/23) lalu. Sidang dipimpin Ahmad Fadil selaku ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Zefri Mayeldo. Hanya saja, sebagai Kepala Daerah, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. […]

    • MERIAH, Camat Mandau Buka Pawai Taaruf MTQ IV Kelurahan Air Jamban 

      MERIAH, Camat Mandau Buka Pawai Taaruf MTQ IV Kelurahan Air Jamban 

      • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 19Komentar

      DURI, detak24.com – Pembukaan pawai taaruf MTQ IV Kelurahan Air Jamban di Jalan Desa Harapan berlangsung meriah, Ahad (11/06/23) pagi.   Pawai taaruf diikuti ribuan masyarakat yang antusias dan bersemangat mensukseskan helat tersebut. Dibuka secara resmi oleh Camat Mandau, Riki Rihardi SSTP MSi didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Mandau, Dewi Asdinar Riki. Pembukaan dihadiri Lurah […]

    • Kolaborasi Bersama Pemkab Bengkalis, PWI Berbagi Takjil dan Bukber

      Kolaborasi Bersama Pemkab Bengkalis, PWI Berbagi Takjil dan Bukber

      • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – PWI Bengkalis bagikan ratusan paket takjil kepada warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tidak jauh dari gedung organisasi pers itu, Senin (17/03/25). Aksi berbagi di bulan suci Ramadan ini berlangsung dengan penuh kehangatan. Hanya dalam hitungan menit, seluruh paket takjil yang terdiri dari air minum dan makanan ringan habis terbagi kepada […]

    • KASUS Lakakerja, DPRD Riau: PHR harus Tanggungjawab!

      KASUS Lakakerja, DPRD Riau: PHR harus Tanggungjawab!

      • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kasus tewasnya pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial DS (22, floorman di PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) di Minas, Siak, menjadi sorotan legislator Provinsi Riau. Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto menegaskan, PHR harus bertanggung jawab melaporkan ke Disnakertrans Riau. Ia tak ingin PHR melakukan pemolesan data seolah-olah pekerja tidak […]

    expand_less