Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Empat Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polda, Setelah Diultimatum

Empat Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polda, Setelah Diultimatum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com — Empat orang tersangka pengeroyokan salah seorang wartawan di Jalan Rajawali Sukajadi, Pekanbaru menjalani proses hukum di Reskrimum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan pers mengatakan Korban Miftahul Syamsir (33) warga jalan Tangkuban Perahu GG. Jaya No. 05 RT 002 RW 002 Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota Kota

“Tersangka Def alas Efi Taher 48 tahun, wiraswasta, Jalan Tirtonadi No 1 Rumbai Pekanbaru, HAR  alias Aanto Gledor, 39 tahun, wiraswasta, Jalan S Parman Gang Pinus, Kota Pekanbaru, DED als David, 44 tahun, wiraswasta, Jalan  Tirtonadi Rumbai Kota Pekanbaru dan WIS alias Siwis, 41 tahun, wiraswasta, Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru,” ujar Sunarto, Selasa (18/10/22).

Barang vukti 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold,  1 (satu) unit HP Vivo 

Masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda DEF als EFI TAHER bertugas mengajak dan Mmembawa tiga tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban Miftahul Syamsir di warung kopi AW Jalan l Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kecamran Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban. Sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.

Tersangka HAR als Aanto melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meinjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban, pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.

“Tersangka DED Als DAV melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW. Tersarngka CAN alias WIS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW,” terangnya l.

Kronologis kejadian pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB,  korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku DEF, Dkk bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban MIFTAHUL SYAMSIR yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.

Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah? dan dijawab oleh terlapor “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter.

Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara Bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Hasil Visum  Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil  Pada Pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata.

“Ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga serta ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul,” paparnya.

Dengan kesimpulan cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan.

Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.(riaupotenza)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 463 PPPK Nakes Pemkab Siak Terima SK, Ini Pesan Bupati!

    463 PPPK Nakes Pemkab Siak Terima SK, Ini Pesan Bupati!

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Bupati Siak, Alfedri menyerahkan SK sekaligus melantik 463 PPPK tenaga kesehatan formasi 2922, Kamis (10/08/23).  Bupati Siak, Alfedri dalam sambutannya berpesan agar pegawai yang baru diangkat menjalankan tugas dengan amanah, menjaga komitmen dalam bekerja, dan melayani masyarakat sepenuh hati. “Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugas dengan […]

  • Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi Ekonomi Dunia, Ini Alasannya

    Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi Ekonomi Dunia, Ini Alasannya

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sejumlah negara terancam resesi dalam waktu dekat. Hal itu imbas dari perang antara Rusia dengan Ukraina serta lockdown di Cina. Namun, Indonesia lepas dari ancaman tersebut. Bank Dunia memproyeksi petekonomian Indonesia tetap tumbuh 5,1 persen hingga 5,3 persen pada 2024. Lantas, apa yang membuat Indonesia lepas dari ancaman resesi? Mengutip data Bank […]

  • NGERI!!! Ular Piton Liar Ngumpet di Loteng Rumah Warga Pekanbaru

    NGERI!!! Ular Piton Liar Ngumpet di Loteng Rumah Warga Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Damkar berhasil mengevakuasi deekor ular piton ukuran besar yang berkeliaran di loteng rumah salah seorang warga di Jalan Manggis Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Rabu (19/04/23). Komandan Regu (Danru), Andri mengatakan bahwa panjang ular terebut mencapai 2 meter lebih. “Kita menerima laporan dari warga bahwa ada ular di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut […]

  • Harga Sawit Riau Naik Lagi, Petani Cuan Terus

    Harga Sawit Riau Naik Lagi, Petani Cuan Terus

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga kelapa sawit periode 6 sampai 12 April 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 61,42/Kg atau mencapai 1,61% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 3.866,45/Kg. Kepala Dinas […]

  • Densus-88  Tangkap Puluhan Warga di Sulteng, Diduga Jaringan MIT dan ISIS

    Densus-88  Tangkap Puluhan Warga di Sulteng, Diduga Jaringan MIT dan ISIS

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24. com — Densus 88 menangkap puluhan warga di dua kabupaten Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat jaringan teroris. Senin (16/05/22). Yakni, warga Kabupaten Poso dan Ampana, Sulawesi Tengah. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan informasi lebih lanjut segera dirilis Polda Sulteng. “Humas Polda akan rilis, jadwalnya sedang dirapatkan,” kata dia, Senin (16/05/22). Sementara,  Kepala […]

  • Mayat Wanita Setengah Telanjang dalam Kubangan Air, di Kebun Sawit Kampar

    Mayat Wanita Setengah Telanjang dalam Kubangan Air, di Kebun Sawit Kampar

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Kampar, detak24.com – Sosok wanita tanpa identitas ditemukan tewas di kebun sawit di Lubuk Sakat Kampar, Riau. Wanita itu ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di kubangan air kebun Sawit milik Joni Lubis di Desa Lubuk Sakat, Perhentian Raja, Kampar. “Korban tanpa […]

expand_less