DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Durjana, Pria di Pekanbaru Gauli Anak Kandung Selama Setahun

PEKANBARU, detak24com – Seorang ayah di Pekanbaru berinisial IC (32) tega menggauli anak kandungnya. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak setahun lalu.

Informasi dirangkum, tersangka IC telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada pekan lalu. Dia dijebloskan ke penjara karena perbuatan kejinya.

“Sudah kita amankan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (03/10/24).

Beri menjelaskan IC mencabuli anak kandungnya C yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka di kediamannya di kawasan Kecamatan Payung Sekaki.

“Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2023 lalu. Sudah setahun,” kata Bery.

Tindakan itu terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangga. Cerita itu akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Tidak terima, keluarga korban melapor ke kepolisian agar tersangka diproses hukum. Tanpa buang waktu, polisi langsung menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Rls)

Editor : Kar