Teddy Minahasa Terima Jatah Rp300 Juta Per Kilogram Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra belum sempat dilantik jadi Kapolda Jawa Timur, namun ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Teddy dijemput pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 oleh Divisi Propam Polri.
Menurut Kapolri, penangkapan Teddy karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Listyo menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tiga orang dalam kasus narkoba, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari anggota polisi berpangkat Bripka. Dari situ polisi terus melakukan pengembangan dan didapat ada keterlibatan anggota berpangkat Komisaris Polisi yang merupakan seorang kapolsek.
“Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata dia.
Dari situ, polisi akhirnya mendapat nama Irjen Teddy Minahasa ikut terlibat.
Sementara, Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mengatakan, diduga Teddy ikut berjualan narkoba. “Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Sabu BB yang dijual oleh perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.
Menurut penegak hukum itu, sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp400 hingga Rp800 juta. “TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolri Listyo, Divisi Propam Polri telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. “Telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri.(tempo)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











