Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino Pasrah Diborgol Polisi Meranti
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka judi chip higgs domino di Meranti. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meranti, detak24.com – Polsek Rangsang Barat Kepulauan Meranti mengungkap kasus perjudian jenis higgs domino. Penjual dan pemain chip akhirnya pasrah diborgol polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Benny Afriandi Siregar membenarkan pengungkapan kasus perjudian jenis higgs domino di wilayahnya, Jum’at (26/08/22) siang.
Dikatakan Benny kalau pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat untuk mengungkapkan terduga Pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino.
Dijelaskan Benny kalau pada pukul 20:00 WIB, pelaporan (masyarakat,red) mendapatkan informasi bahwa padai sebuah kafe di Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat sering dipakai untuk berjui serta jual beli chip higgs domino.
Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan di lapangan dan benar terdapat permainan judi higgs domino.
“Saya (Kapolsek) sekitar pukul 21.30 WIB, bersama team melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial Sr diduga selaku penampung dan penjual (agen) chp judi jenis higgs domino dan MY selaku penjual chip dan pemain judi jenis higgs domino,” kata Benny.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dilakukan Interogasi. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya transaksi pengiriman pada aplikasi higgs domino pada handphone milik pelaku. Serta adanya barang bukti uang hasil pembelian dan pembelian chip.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna proses lebih lanjut. Satunya, warga Desa Segomeng dan satunya lagi warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHPidana. “Kedua terduga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebesar Rp. 1.559.000 hasil jual-beli chip permainan judi jenis higgs domino, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna hitam sampul hijau terdapat aplikasi permainan higgs domino dan chip sebanyak 8 B. Serta satu unit handphone merk Xiomi Redmi 4 X warna putih les silver, terdapat aplikasi permainan higgs domino dan chip sebanyak 2 B.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











