Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Desa Sawah Kampar Utara
Dua pengedar sabu di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. f : ist
KAMPAR, detak24com – Operasi Antik Polsek Kampar Utara berhasil meringkus dua pengedar di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara dengan barbuk 13 paket sabu.
Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), dua pengedar sabu berinisial MI (27) dan MP (34) berhasil dicokok tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Selasa (09/09/25).
Barang bukti yang diamankan yakni, 13 paket sabu dalam botol Redoxone, 2 unit handphone (Realmi & Oppo) serta uang tunai Rp 180.000.
Fakta mengejutkan, ternyata tersangka MI residivis kasus narkoba tahun 2018.
Hasil tes urine keduanya juga positif methamphetamine.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. “Polisi juga masih memburu DS (DPO) sebagai pemasok barang haram tersebut,” tegas Kapolsek.
Polres Kampar terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan Kampar yang aman, bersih, dan bebas narkoba. (Rls)
Editor : kar
