Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pembunuh Joy Salon Dumai Divonis 15 Tahun, Jaksa dan PH  Pikir-pikir

Pembunuh Joy Salon Dumai Divonis 15 Tahun, Jaksa dan PH  Pikir-pikir

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Terdakwa kasus pembunuhan pemilik salon Joy di Dumai, Siagus Laoli (23) divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Al Farobi‎ ‎dan Hakim anggota Edy Siong, Kamis (14/07/22) di PN Dumai.

Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa terbilang sadis hingga menyebabkan korban Joy meninggal,.Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

“Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami vonis 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 KUHP‎,” katanya, Kamis (14/07/22).

Vonis hakim lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, berdasarkan pasal yang sama, JPU Agung Nugroho menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JPU Agung Nugroho dan Penasihat Hukum terdakwa kompak pikir-pikir. “Kita punya waktu dua minggu untuk menanggapi vonis hakim,” ujar JPU Agung Nugroho kepada detak24.com usai sidang.

Sebelumnya, korban Joy yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo Dumai ini membuat masyarakat di sekitar geger. Pasalnya pr‎ia yang diperkirakan berumur 62 tahun ini dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.

Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid menuturkan, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi gay Walla.

Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, membuat janji bertemu di Kota Dumai pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan menggunakan travel, lanjut Kapolres, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban mengajak pelaku makan malam dan kemudian bertamu ke rumahnya.

“Di rumahnya, korban mengajak pelaku berhubungan badan, dimana korban bertindak sebagai laki-laki, namun pelaku menolak ajakan korban,” terangnya.

“Jadi motifnya diduga pelaku tidak senang saat diajak berhubungan badan, dan langsung membunuh korban di kamar mandi dalam kamar tidur korban,” pungkasnya.(d24)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GEBYAR BHU, UEK BMTA Titianantui Pinggir Santuni Anak Didik dan Warga Miskin

      GEBYAR BHU, UEK BMTA Titianantui Pinggir Santuni Anak Didik dan Warga Miskin

      • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PINGGIR, detak24.com – Bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Usaha Ekonomi Kelurahan Berkah Mandiri Titian Antui (UEK-BMTA) menggelar gebyar bagi hasil usaha (BHU) tahun 2022, Jumat (10/02/23). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Titian Antui Redho Naslin, pendamping UEK BMTA, Camat Pinggir diwakili oleh Kasi PMD Febri, Ketua UEK Balai Raja, Ketua UEK […]

    • LINK Nonton Film Keramat Tunggak di Twitter Kelas Bintang, Akting Siskaeee Panen Hujatan Warganet

      LINK Nonton Film Keramat Tunggak di Twitter Kelas Bintang, Akting Siskaeee Panen Hujatan Warganet

      • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      KONTROVERSI besar melanda dunia hiburan Indonesia pasca munculnya film dewasa berjudul Keramat Tunggak 2023. Film ini menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemeran utama. Dalam perkembangan terbaru, Siskaeee dan Virly Virginia tersebut telah dipanggil oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam produksi film dewasa. Tidak hanya Siskaeee dan Virly Virginia yang terjerat dalam kasus ini, […]

    • BKN Umumkan Kelulusan PPPK Guru dan Teknis Pemprov Riau, Begini Cara Ceknya!

      BKN Umumkan Kelulusan PPPK Guru dan Teknis Pemprov Riau, Begini Cara Ceknya!

      • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Meski sempat diundur, akhirnya BKN mengumumkan kelulusan PPPK guru dan tenaga teknis Pemprov Riau. Kelulusan PPPK tersebut dapat dilihat di akun peserta masing-masing. Pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga teknis di lingkungan Pemprov Riau diumumkan mulai, Sabtu (23/12/2023) malam.  “Iya, kelulusan PPPK fungsional guru dan teknis Pemprov […]

    • HMMM! TERNYATA Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

      HMMM! TERNYATA Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pantas Saja…

      • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah pisah rumah dengan istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Bharada E menuturkan sejak dirinya […]

    • Tanaman Jagung Poktan Tuah Brata Pangan Tumbuh Subur, KSKP Rutin Lakukan Cek

      Tanaman Jagung Poktan Tuah Brata Pangan Tumbuh Subur, KSKP Rutin Lakukan Cek

      • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan melaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung di lahan pertanian area PT Patra Niaga Pertamina, Jalan Dock Yard, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kamis (25/06/26) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan […]

    • IMBAS Kasus Muhammad Adil, KPK Cekal Empat Orang ke Luar Negeri

      IMBAS Kasus Muhammad Adil, KPK Cekal Empat Orang ke Luar Negeri

      • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA, detak24com – KPK mencekal empat orang terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati (nonaktif) Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Keempat orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. “Agar proses pemberkasan perkara penyidikan Tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada […]

    expand_less