Yosua Mohon Ampun pada Bharada E, Doorrr! Peluru Bersarang di Tubuh Pria Malang Itu
Awak media tidak bisa menyaksikan secara langsung rekonstruksi dan hanya bisa menyaksikan melalui satu saluran, POLRI TV.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Berlangsung 7,5 Jam
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi. Sebanyak 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang dilakukan di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.(tempo.co)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Yosua Mohon Ampun pada Bharada E, Doorrr! Peluru Bersarang di Tubuh Pria Malang Itu”