Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Maling Sepeda Milik Iwan di Bukit Batrem Dumai Digiring ke Kantor Polisi 

Maling Sepeda Milik Iwan di Bukit Batrem Dumai Digiring ke Kantor Polisi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Maling sepeda di Bukit Batrem Dumai berinisial HS (33) digiring ke kantor polisi usai menggasak Polygon D5 Sikiu warna merah milik korban Iwan.

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian sepeda di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Kasus ini bermula ketika Iwan Setiawan (50), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perintis, melaporkan kehilangan sepedanya pada Kamis (15/01/26) malam Jumat.

Menurut korban, sepeda tersebut hilang dari gudang rumahnya setelah ia pulang nongkrong bersama teman sekitar pukul 00.10 WIB.

“Kemarin saya mencuci dua sepeda pada Rabu (14/1) sore, lalu masukin ke gudang dan kunci. Pas pulang malam, cek gudang eh salah satu hilang aja. Laptop yang ada di ruang kantor juga terbalik di lantai,” ujar korban kepada penyidik polisi.

Berangkat dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Dumai Timur yang dipimpin Iptu Andrianto langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.20 WIB hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa seseorang sedang menawarkan sepeda dengan spesifikasi sama dengan yang hilang di Jalan Sriwedari, Kelurahan Jaya Mukti.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi, tim opsnal langsung meluncur ke TKP, disitu petugas menemukan HS beserta sepeda milik korban. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda yang dimilikinya merupakan hasil curian dari gudang korban.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza Syahputra menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum.

“Kita sudah amankan barang bukti dan tersangka. Kasus ini direncanakan akan digelar perkara dengan dasar Pasal 477 KUHP, dengan kerugian sekitar Rp 7 juta yang dialami korban,” jelasnya, Jumat (16/01/26).

Dua saksi, Yutiansi dan Resky Hidayatullah, telah memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas sebelum mengirimkannya ke kejaksaan. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPNPB-OPM Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Ini Tanggapan AS dan Selandia Baru

    TPNPB-OPM Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Ini Tanggapan AS dan Selandia Baru

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DETAK24.COM – Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom meminta pemerintah RI menutup semua jalur penerbangan masuk Nduga. Saat ini, pasukan Kogoya telah menyandera pilot pesawat Susi Air asal Selandia Baru. Kapten Philip Merthens, dan meminta anggota TNI-Polri untuk tidak menembak atau melakukan interogasi terhadap warga sipil Nduga. “Kami TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma […]

  • SATKAR Ulama Sebut Prabowo harus Pilih Airlangga Jadi Cawapres

    SATKAR Ulama Sebut Prabowo harus Pilih Airlangga Jadi Cawapres

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia, Idris Laena mengatakan sudah saatnya Prabowo Subianto menentukan bakal cawapres. Hal itu setelah bergabungnya sejumlah partai ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusung. Dari berbagai nama yang beredar sebagai bakal cawapres Prabowo, menurut Idris ada empat hal yang patut menjadi pertimbangan Ketua Umum partai Gerindra […]

  • Saat Makan Siang, Penebang Kayu Kritis Diterkam Harimau di Sungaiapit Siak 

    Saat Makan Siang, Penebang Kayu Kritis Diterkam Harimau di Sungaiapit Siak 

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com –  Seorang penebang kayu bernama Jonheri (40) diterkam harimau saat istirahat makan siang di lokasi kerjanya Jalan Kargo Sungaiapit, Siak. Korban diserang harimau di areal kerjanya berjarak sekitar 20 m dari jalan lintas Kampung Mengkapan – Kampung Sungai Rawa, Rabu (04/09/24) siang. Ketika itu, korban bersama teman-temannya tengah menebang kayu. Camat Sungaiapit, Tengku […]

  • Exploring New Realities: Dive into the virtual world with VR!

    Exploring New Realities: Dive into the virtual world with VR!

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Anggota DPR RI mengecek kondisi layanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Capai 660 Orang, Hari Ini Gelombang II Pulang 21 Kloter

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24com – Berdasarkan data Siskohat, jemaah haji wafat di Tanah Suci per Senin (17/07/23) pukul 24.00 WIB berjumlah 660 orang. “Jemaah yang wafat hingga tanggal 17 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 660 orang,” ujar Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (18/07/23). Merujuk kepada Rencana […]

  • MAHKAMAH Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Begini Hasilnya!

    MAHKAMAH Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Begini Hasilnya!

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/04/24). Penolakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mahkamah Konstitusi awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak […]

expand_less