Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Kasus penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Dumai pada Jumat, 10 Oktober 2025, masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Hal itu mencuat setelah para jurnalis melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai dengan tembusan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni. Konfirmasi tersebut menyoroti kejelasan status hukum pemilik toko berinisial ES, yang disebut telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025.

Selain mempertanyakan status hukum kasus, apakah masih ditangani Bea Cukai atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan para awak media juga meminta klarifikasi jumlah barang bukti yang diamankan.

Informasi di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377 juta.

Tak hanya itu, jurnalis juga menyoroti apakah ES merupakan pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

“Dirilis dijelaskan jumlah batang, nilai rupiah, dan potensi kerugian negara. Kalau dilihat, tidak mungkin pedagang kecil memiliki modal peredaran senilai setengah miliar rupiah,” ujar Dedi Husni dalam siaran pers yang dikirimkan pada Rabu (29/10/25).

Namun dari enam pertanyaan yang diajukan media, hanya sebagian yang dijawab oleh pihak Humas Bea Cukai Dumai.

“Saya rasa cukup sebatas rilis itu dulu, Bang. Soal langkah selanjutnya tentu tidak bisa kami buka. Yang jelas, program Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan,” imbuh Dedi.

Meski demikian, sejumlah jurnalis menduga bahwa ES bukanlah pemasok utama rokok ilegal di Dumai. Pasalnya, dari hasil penggerebekan diketahui bahwa barang bukti hanya ditemukan di sekitar toko, bukan dari gudang besar seperti lazimnya operasi terhadap jaringan distribusi besar.

“Dia beli putus. Justru kami sedang memancing siapa distributornya. Mohon bersabar,” tambah Dedi menanggapi.

Praktisi Hukum Minta Ungkap Pemasok Rokok Ilegal ES

Praktisi hukum Johanda Saputra menilai penangkapan terhadap ES merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk menuntaskan masalah peredaran rokok ilegal di Dumai.

Menurutnya, Bea Cukai Dumai sebagai instansi berwenang seharusnya mampu mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran besar tersebut.

“Saya menilai ES bukan bandar besar, melainkan penjual partai besar. Artinya ada pemasok yang lebih kuat di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” ujar Johanda, Jumat (31/10/25).

Ia juga meragukan pernyataan bahwa ES membeli rokok ilegal secara beli putus.

“Tak mungkin ES membeli barang senilai setengah miliar rupiah tanpa mengenal penyuplai. Pasti ada hubungan jaringan. Ini mustahil tidak bisa diungkap,” tegasnya.

Johanda pun mendesak Bea Cukai Dumai agar menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita minta Menteri Keuangan Purbaya maupun Dirjen Bea Cukai mengawasi kinerja aparat di bawahnya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Dumai menyebut penindakan dilakukan di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, berawal dari informasi masyarakat yang tervalidasi.

Tim operasi menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577.834.350 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.521.267.

Bea Cukai Dumai menetapkan ES sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka sempat ditawarkan penyelesaian melalui prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur Pasal 40B ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021, namun menolak sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai.  (tim/red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GELEDAH Rumah Penadah di Bangko, Polisi Amankan 7 Motor Curian

    GELEDAH Rumah Penadah di Bangko, Polisi Amankan 7 Motor Curian

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menggeledah rumah penadah curanmor di Bangko Rohil. Tujuh motor berhasil diamankan. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil mengungkap tindak pidana curanmor, dengan mengamankan 7 unit motor dari rumah penadah. “Dari hasil pengembangan kasus curanmor tersebut, unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor di rumah […]

  • Kang Emil: “Sungguh Tuhanku-Kami Senang Sekarang”, Pasca Eril Ditemukan

    Kang Emil: “Sungguh Tuhanku-Kami Senang Sekarang”, Pasca Eril Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Bandung, detak24.com – ubernur Jabar Ridwan Kamil bersyukur jenazah putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, sudah ditemukan. Ridwan Kamil menyatakan sudah tenang. Ridwan Kamil mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya, @ridwankamil, yang bertuliskan doa, ucapan syukur dan terima kasih terkait penemuan jenazah anak sulungnya.“Sungguh Tuhanku, kami tenang sekarang,” tulis Ridwan Kamil, seperti dilihat detikcom, Kamis […]

  • DLHK Pekanbaru Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah, Maksimalkan PAD Retribusi

    DLHK Pekanbaru Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah, Maksimalkan PAD Retribusi

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah. Hal ini dalam rangka memaksimalkan pungutan retribusi guna mendongrak PAD. Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, perangkat pemerintahan ini setidaknya sudah selesai pada Juli 2022. Dimana, BLUD ini juga ditujukan untuk memaksimalkan pungutan retribusi […]

  • Bikin Malu, Tiga Emak emak Indehoy Malam Jumat dengan Pria Lain di Bunga Raya Siak

    Bikin Malu, Tiga Emak emak Indehoy Malam Jumat dengan Pria Lain di Bunga Raya Siak

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tiga emak emak terpergok nginap dengan pria lain di homestay Kampung Jaya Pura, Bunga Raya, Siak, Kamis (25/07/24) malam jumat. Pasangan yang bukan suami istri itu terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satpol PP di kamar homestay. Tiga pasangan mesum bersama pemilik penginapan kemudian dibawa petugas ke kantor untuk dimintai keterangan. Penggerebekkan […]

  • Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

    Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meminta kabupaten/kota se-Riau mengusulkan draf APBD-P tahun 2022, untuk dilakukan harmonisasi. Setakat ini, baru Pemko Dumai yang sudah mengajukannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, saat ini kabupaten kota yang telah menyerahkan draf APBD-P tahun 2022 baru Kota Dumai.  “Sampai saat ini baru […]

  • Miliki Izin Karaoke Keluarga, KTV Barcelona Tembilahan Diduga Sarang Narkoba

    Miliki Izin Karaoke Keluarga, KTV Barcelona Tembilahan Diduga Sarang Narkoba

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – KTV Barcelona sebuah tempat hiburan malam yang terletak di pusat Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Informasi ini mencuat setelah terjadi penangkapan narkoba oleh Polsek Tembilahan Hulu pada parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa penangkapan tersebut […]

expand_less