Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Kasus penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Dumai pada Jumat, 10 Oktober 2025, masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Hal itu mencuat setelah para jurnalis melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai dengan tembusan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni. Konfirmasi tersebut menyoroti kejelasan status hukum pemilik toko berinisial ES, yang disebut telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025.

Selain mempertanyakan status hukum kasus, apakah masih ditangani Bea Cukai atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan para awak media juga meminta klarifikasi jumlah barang bukti yang diamankan.

Informasi di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377 juta.

Tak hanya itu, jurnalis juga menyoroti apakah ES merupakan pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

“Dirilis dijelaskan jumlah batang, nilai rupiah, dan potensi kerugian negara. Kalau dilihat, tidak mungkin pedagang kecil memiliki modal peredaran senilai setengah miliar rupiah,” ujar Dedi Husni dalam siaran pers yang dikirimkan pada Rabu (29/10/25).

Namun dari enam pertanyaan yang diajukan media, hanya sebagian yang dijawab oleh pihak Humas Bea Cukai Dumai.

“Saya rasa cukup sebatas rilis itu dulu, Bang. Soal langkah selanjutnya tentu tidak bisa kami buka. Yang jelas, program Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan,” imbuh Dedi.

Meski demikian, sejumlah jurnalis menduga bahwa ES bukanlah pemasok utama rokok ilegal di Dumai. Pasalnya, dari hasil penggerebekan diketahui bahwa barang bukti hanya ditemukan di sekitar toko, bukan dari gudang besar seperti lazimnya operasi terhadap jaringan distribusi besar.

“Dia beli putus. Justru kami sedang memancing siapa distributornya. Mohon bersabar,” tambah Dedi menanggapi.

Praktisi Hukum Minta Ungkap Pemasok Rokok Ilegal ES

Praktisi hukum Johanda Saputra menilai penangkapan terhadap ES merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk menuntaskan masalah peredaran rokok ilegal di Dumai.

Menurutnya, Bea Cukai Dumai sebagai instansi berwenang seharusnya mampu mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran besar tersebut.

“Saya menilai ES bukan bandar besar, melainkan penjual partai besar. Artinya ada pemasok yang lebih kuat di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” ujar Johanda, Jumat (31/10/25).

Ia juga meragukan pernyataan bahwa ES membeli rokok ilegal secara beli putus.

“Tak mungkin ES membeli barang senilai setengah miliar rupiah tanpa mengenal penyuplai. Pasti ada hubungan jaringan. Ini mustahil tidak bisa diungkap,” tegasnya.

Johanda pun mendesak Bea Cukai Dumai agar menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita minta Menteri Keuangan Purbaya maupun Dirjen Bea Cukai mengawasi kinerja aparat di bawahnya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Dumai menyebut penindakan dilakukan di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, berawal dari informasi masyarakat yang tervalidasi.

Tim operasi menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577.834.350 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.521.267.

Bea Cukai Dumai menetapkan ES sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka sempat ditawarkan penyelesaian melalui prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur Pasal 40B ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021, namun menolak sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai.  (tim/red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • UDARA Singapura Tidak Sehat, Tuding RI Jadi ‘Pengimpor’ Asap

    UDARA Singapura Tidak Sehat, Tuding RI Jadi ‘Pengimpor’ Asap

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SINGAPURA, detak24com – Pihak berwenang di Singapura menyatakan, kualitas udara di negaranya memasuki kategori tidak sehat pada Sabtu (07/10/23) ini. Hal itu disebutkan sebagai akibat peningkatan jumlah titik api di Indonesia. Pada pukul 10 pagi waktu setempat (09.00 WIB), Indeks standar pencemaran (PSI) 24 jam untuk wilayah timur Singapura adalah 109. Badan Lingkungan Hidup Nasional […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Pengedar Sabu di Gubuk Desa Kumu Rohul

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Pengedar Sabu di Gubuk Desa Kumu Rohul

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang pengedar terciduk di sebuah gubuk Desa Kumu, Tambusai Rohul. Tersangka berinisial KM (52) ditangkap bersama 17,5 gram sabu. Pria tersebut ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Jepang Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Jumat (03/05/24) sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsie Sihumas Aipda Mardiono Pasda, […]

  • KELURAHAN Balik Alam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah 

    KELURAHAN Balik Alam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah 

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dan tahun 2023 ini memasuki tahun 1445 Hijriah, Kelurahan Balik Alam ikut melaksanakan kegiatan maulid, Jumat (06/10/23). Peringatan maulid ditempatkan di Mushalla Munnawarah, RW 04. Hadir pada kesempatan itu Lurah Balik Alam Muhammad Syahril Rahman SSTP, beserta […]

  • Terpergok Curi Brondolan Sawit, Polisi di Aceh Sekarat Dihajar Massa

    Terpergok Curi Brondolan Sawit, Polisi di Aceh Sekarat Dihajar Massa

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH, detak24com – Seorang oknum polisi berinisial JA (38) mengalami nasib nahas setelah dihajar warga Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh. Informasi dirangkum, Rabu (19/06/24), insiden ini terjadi pada  Ahad (16/06/24), ketika JA kepergok mencuri brondolan sawit milik masyarakat setempat. Kini, JA telah diamankan Sipropam Polres Aceh Tamiang dan berada di bawah pengawasan langsung Wakapolres […]

  • Pemprov Riau Kelebihan Bayar Kegiatan 2024 Sebesar 16,98 Miliar, Kok Bisa?

    Pemprov Riau Kelebihan Bayar Kegiatan 2024 Sebesar 16,98 Miliar, Kok Bisa?

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 16,98 miliar dalam biaya perjalanan dinas Pemprov Riau. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (02/06/25). Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang hadir dalam rapat bersama […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Kokain di Lintas Dumai-Pakning

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Kokain di Lintas Dumai-Pakning

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru, tim gabungan mengamankan 2,6 Kg sabu serta 551 gram kokain di Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Informasi dirangkum di Mapolres Bengkalis, Jumat (15/03/24), penangkapan narkoba terbaru tersebut Kamis (07/03/24) sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengamankan 2,6 Kg sabu, tim gabungan terdiri dari Polres Bengkalis dan BC Bengkalis juga […]

expand_less