Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Kasus penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Dumai pada Jumat, 10 Oktober 2025, masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Hal itu mencuat setelah para jurnalis melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai dengan tembusan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni. Konfirmasi tersebut menyoroti kejelasan status hukum pemilik toko berinisial ES, yang disebut telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025.

Selain mempertanyakan status hukum kasus, apakah masih ditangani Bea Cukai atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan para awak media juga meminta klarifikasi jumlah barang bukti yang diamankan.

Informasi di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377 juta.

Tak hanya itu, jurnalis juga menyoroti apakah ES merupakan pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

“Dirilis dijelaskan jumlah batang, nilai rupiah, dan potensi kerugian negara. Kalau dilihat, tidak mungkin pedagang kecil memiliki modal peredaran senilai setengah miliar rupiah,” ujar Dedi Husni dalam siaran pers yang dikirimkan pada Rabu (29/10/25).

Namun dari enam pertanyaan yang diajukan media, hanya sebagian yang dijawab oleh pihak Humas Bea Cukai Dumai.

“Saya rasa cukup sebatas rilis itu dulu, Bang. Soal langkah selanjutnya tentu tidak bisa kami buka. Yang jelas, program Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan,” imbuh Dedi.

Meski demikian, sejumlah jurnalis menduga bahwa ES bukanlah pemasok utama rokok ilegal di Dumai. Pasalnya, dari hasil penggerebekan diketahui bahwa barang bukti hanya ditemukan di sekitar toko, bukan dari gudang besar seperti lazimnya operasi terhadap jaringan distribusi besar.

“Dia beli putus. Justru kami sedang memancing siapa distributornya. Mohon bersabar,” tambah Dedi menanggapi.

Praktisi Hukum Minta Ungkap Pemasok Rokok Ilegal ES

Praktisi hukum Johanda Saputra menilai penangkapan terhadap ES merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk menuntaskan masalah peredaran rokok ilegal di Dumai.

Menurutnya, Bea Cukai Dumai sebagai instansi berwenang seharusnya mampu mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran besar tersebut.

“Saya menilai ES bukan bandar besar, melainkan penjual partai besar. Artinya ada pemasok yang lebih kuat di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” ujar Johanda, Jumat (31/10/25).

Ia juga meragukan pernyataan bahwa ES membeli rokok ilegal secara beli putus.

“Tak mungkin ES membeli barang senilai setengah miliar rupiah tanpa mengenal penyuplai. Pasti ada hubungan jaringan. Ini mustahil tidak bisa diungkap,” tegasnya.

Johanda pun mendesak Bea Cukai Dumai agar menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita minta Menteri Keuangan Purbaya maupun Dirjen Bea Cukai mengawasi kinerja aparat di bawahnya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Dumai menyebut penindakan dilakukan di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, berawal dari informasi masyarakat yang tervalidasi.

Tim operasi menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577.834.350 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.521.267.

Bea Cukai Dumai menetapkan ES sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka sempat ditawarkan penyelesaian melalui prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur Pasal 40B ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021, namun menolak sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai.  (tim/red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri berinisial ZM dan SA diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada 10 Februari 2025 lalu di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengawalan terhadap pengiriman 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang. Dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pekanbaru dibekuk polisi, lantaran terlibat penjambretan handphone milik pelajar. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, anggota PPS tersebut dibekuk setelah adanya laporan terkait kasus penjambretan yang menimpa pelajar. “Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Sukajadi pada Jumat yang lalu. Ia melancarkan aksinya bernama pelaku lain […]

  • Wako Dumai Buka Amazing Kidz Award ke-3 di Hotel The Zuri

    Wako Dumai Buka Amazing Kidz Award ke-3 di Hotel The Zuri

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS membuka langsung secara resmi Amazing Kidz Awards Ke-3 yang bertempat di Ballroom Hotel The Zuri Dumai, Sabtu (5/2/22). Amazing Kids Award Ke-3 kali ini bertemakan ‘Semangat Satu Asa, Mengembangkan Cita dan Cinta Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Usia Dini’. Acara ini digelar oleh Rumah Terapi […]

  • Setelah Viral, TNI AL Buka Segel Larangan Membangun Masjid di Pasuruan 

    Setelah Viral, TNI AL Buka Segel Larangan Membangun Masjid di Pasuruan 

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASURUAN, detak24com – Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 3 Grati melepas segel larangan membangun Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Pasuruan. Pihak TNI Angkatan Laut selaku pemilik lahan kini memperbolehkan proses pembangunan masjid dilanjutkan, dengan syarat mengajukan izin ke Lantamal V Surabaya. Sementara itu, pihak panitia masjid menyanggupi untuk mengajukan izin demi kelangsungan ibadah berjamaah bagi […]

  • Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KASUS pembulian kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini, nasib miris tersebut dialami Tiara Kartika yang harus berhenti sekolah karena dirundung rekan-rekannya. Nama Tiara Kartika tersebut mencuat usai kisahnya viral di TikTok. Diketahui, nama Tiara Kartika ramai diperbincangkan di TikTok usai kisahnya yang harus berhenti sekolah karena terkena perundungan. Lebih sedihnya, dalam video yang tersebar […]

  • PULUHAN Pengungsi Rohingya Diselundupkan di Madat Aceh

    PULUHAN Pengungsi Rohingya Diselundupkan di Madat Aceh

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH, detak24com – Puluhan pengungsi Rohingya dicoba diselundupkan pakai truk di Aceh Timur, Aceh. Polisi menangkap KW (27), seorang sopir truk yang diduga menyelundupkan 36 imigran Rohingya yang baru mendarat. Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmasyah menjelaskan pengungsi Rohingya itu baru mendarat. Ternyata KW diupah Rp 3 juta untuk mengangkut imigran dari lokasi pendaratan. “Satu […]

expand_less