Temukan Sabu dalam Bantal, Polisi Obrak Abrik Rumah Pengedar di Jalan Gunung Merbabu Bumi Ayu
Tersangka dan barang bukti. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus seorang pengedar di Jalan Gunung Merbabu, Bumi Ayu, Dumai. Bersama tersangka, diamankan barang bukti sabu sekitar 44,30 gram.
Informasi dirangkum Jumat (27/03/26), tersangka berinisial Suw alias W alias Wek (42), sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap, Kamis (26/03/26) siang bolong.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 44,30 gram. Barang bukti tersebut ia sembunyikan di tempat-tempat tak terduga.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satres Narkoba, Ipda Salomo Hutabarat.
”Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bumi Ayu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak ke lokasi pada Kamis pukul 12.20 WIB,” ujar Kasat, Jumat (27/03/26).
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, Suw tampak pucat pasi. Awalnya, penggeledahan badan tidak membuahkan hasil. Namun, petugas yang jeli tidak menyerah begitu saja. Setelah diinterogasi We akhirnya “bernyanyi” dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dalam kamarnya.
”Tersangka yang menunjukkan barang bukti tersebut. Di atas meja kamar, ditemukan kotak plastik hitam berisi 10 paket sabu. Tak berhenti di situ, di bawah meja ditemukan plastik asoi hitam berisi timbangan digital dan satu paket sabu lagi,” tambah Kasat.
Saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat itu berhasil menemukan kembali barang bukti narkotika saat petugas memeriksa sebuah bantal berwarna hijau muda. Benar saja, di dalam bantal tersebut, tersangka menyisipkan 7 paket sabu untuk mengelabui petugas.
Selain 18 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, 1 unit timbangan digital merk Constan warna silver. 8 blok plastik klip bening (siap edar), 1 batang pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 unit HP Android merk Infinix warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Suw diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli barang haram tersebut.
”Urine tersangka dinyatakan positif methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Dumai. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Tersangka akan dijerat dg Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, (rls)
Editor : Kar
