WASPADA! Perusahaan Mahkota Group Buang Limbah ke Laut Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Awalnya, pihak perusahaan, GM PT DPA, Cunping mengatakan membuangnya ke badan air. Ditanya apa itu badan air, Cunping menjawab semisal parit, kembali ditanyakan arah parit tersebut.
Ketika ditegaskan apakah aliran parit itu berujung ke laut, pihak perusahaan yang tampak tertangkap basah itu seakan terpaksa mengiamininya.
Padahal, dikutip dari Kupasberita, DLH Dumai melalui Kabid Pencemaran, Vera Chynthia dalam rangkaian RDP itu menjelaskan bahwa PT DPA tak memiliki izin membuang air limbah ke laut.
“Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan,” tegas Vera Chynthia.
Usai kegiatan RDP, Komisi III, DLH Dumai dan PT DPA bersama rekan-rekan media sepakat untuk turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.(is)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











