Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Aparat Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28), di salah satu wisma kota itu. Ia membawa senjata api (senpi) rakitan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku. 

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempatnya menginap. Tak ingin buang waktu, polisi langsung menggerebek pelaku di kamarnya.

“Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan ditemukan dua buah senjata api rakitan dari kamarnya. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru,” kata Budi, Ahad (19/06/22).

Tak ayal, pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba. 

“Pelaku ini kurir narkoba, dia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” kata Budi.

Menurut Budi, pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. 

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. 

Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnyanya.(Riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • WASPADA! Dua Harimau Terekam Berkeliaran di Teluk Lanus Siak

      WASPADA! Dua Harimau Terekam Berkeliaran di Teluk Lanus Siak

      • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      SIAK, detak24.com – BBKSDA Riau memperoleh rekaman dua harimau berkeliaran di hutan Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Masyarakat diminta waspada serta menjauhi wilayah hutan. “Benar kamera trap yang kita pasang di dekat hutan tak jauh dari permukiman masyarakat berhasil memotret dua ekor harimau. Video itu tangkapan kamera trap tertanggal 23 Oktober […]

    • BERAPA Harga Tiket Piala Dunia Qatar? Simak Rinciannya!

      BERAPA Harga Tiket Piala Dunia Qatar? Simak Rinciannya!

      • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      BANYAK fans sepakbola saat ini berburu tiket untuk menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar. Tentu banyak pihak yang penasaran, memang berapa harga-harga tiket yang disediakan di Piala Dunia edisi ke-22 tersebut. Gelaran Piala Dunia 2022 sudah dimulai sejak Minggu 20 November 2022 dengan menampilkan Tim Nasional (Timnas) Qatar melawan Ekuador di Stadion […]

    • GOSIP PANAS, Song Joong-ki Pacari Mantan Aktris Inggris

      GOSIP PANAS, Song Joong-ki Pacari Mantan Aktris Inggris

      • calendar_month Senin, 26 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      RUMOR pacar baru Song Joong-ki belum sepenuhnya terkuak dan membuat netizen berspekulasi. Sejumlah rumor yang beredar menyebut perempuan itu adalah mantan aktris Inggris, Katy Louise Saunders. Diberitakan Korea Herald Pop, Senin (26/12), berbagai kabar dan perbincangan penggemar di internet soal identitas pacar baru Song Joong-ki terus menyebar setelah agensi mengakui aktor itu sudah punya pacar. […]

    • SEHARI BOGA di Duri Timur, Menggema Kasmarni Dua Periode

      SEHARI BOGA di Duri Timur, Menggema Kasmarni Dua Periode

      • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      DURI, detak24.com – Program Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga (SEHARI BOGA) resmi berakhir di Kelurahan Duri Timur, Sabtu (11/02/23) pagi. Program unggulan Tim Penggerak PKK Kecamatan Mandau, dimulai di Kelurahan Talang Mandi di tahun 2022 lalu, kini program pemberdayaan UMKM itu resmi ditutup Dewi Asdinar didampingi Camat Mandau, Riki Rihardi. Diawali penglepasan balon, pemotongan […]

    • JEMAAH Haji Kabupaten Bengkalis Lanjutkan Melontar Jumrah di Hari Tasyrik

      JEMAAH Haji Kabupaten Bengkalis Lanjutkan Melontar Jumrah di Hari Tasyrik

      • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      MEKKAH, detak24com – Jamaah Haji Kabupaten Bengkalis kloter 10 BTH melanjutkan JEMAAH Haji Kabupaten Bengkalis Lanjutkan Melontar Jumrah di Hari Tasyrik Jumrah pada hari pertama tasyrik, 11 Dzulhijjah 1444 H di Jamarat, Mina, Kamis (29/06/23). Jamaah melempar kerikil ke tiga pilar yang melambangkan setan, yaitu Jumrah Ula (Sughra), Wustha dan Aqabah (Kubra) masing-masing tujuh kali. […]

    • TR Fahsul Falah, PjS Wako Dumai. (f : ist)

      TR Fahsul Falah Jabat Wako Dumai, Beredar Surat Penunjukan PjS Kada Riau karena Maju Pilkada

      • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Usai penetapan paslon, sejumlah kepala daerah di Riau yang maju Pilkada 2024 dinonaktifkan. Untuk Dumai, PjS Wako dijabat TR Fahsul Falah. Surat penetapan PjS Kada karena maju di Pilkada tersebut beredar di grup WA, Ahad (22/09/24). Diteken oleh Suryawan Hidayat, PlH Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut dikirim kepada Pj Gubri. […]

    expand_less