Imigrasi Dumai Tahan Warga Jerman, Over Stay-Hendak ke Malaka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Sep 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menahan serta menunda keberangkatan warga Jerman inisial MH dari Indonesia. Ia terbukti melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu (10/09/22).
Pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi TPI II Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada MH untuk memberikan keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai aturan. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” ujar Rejeki, Senin (12/09/22).
Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai risiko yang harus ditanggung. Mulai dari membayar denda, ‘mencetak’ track record yang tidak baik, sehingga akan menyulitkan bersangkutan untuk membuat visa di lain waktu, Kemudian juga sanksi penahanan atau dideportasi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, memberi instruksi kepada jajarannya agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditegaskan, payung hukum bagi penyalahguna visa sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Jahari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara.(CAKAPLAH)
Editor ; Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











