Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Imigrasi Dumai Tahan Warga Jerman, Over Stay-Hendak ke Malaka

Imigrasi Dumai Tahan Warga Jerman, Over Stay-Hendak ke Malaka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menahan serta menunda keberangkatan warga Jerman inisial MH dari Indonesia. Ia terbukti melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu (10/09/22).

Pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai.

Kepala Kantor Imigrasi TPI II Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada MH untuk memberikan keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai aturan. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” ujar Rejeki, Senin (12/09/22).

Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai risiko yang harus ditanggung. Mulai dari membayar denda, ‘mencetak’ track record yang tidak baik, sehingga akan menyulitkan bersangkutan untuk membuat visa di lain waktu, Kemudian juga sanksi penahanan atau dideportasi.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, memberi instruksi kepada jajarannya agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditegaskan, payung hukum bagi penyalahguna visa sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Jahari.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara.(CAKAPLAH)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SIDANG PERDANA, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

      SIDANG PERDANA, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

      • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SIDANG pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline. Nikita hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. “Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/22). Apakah selanjutnya sidang akan dilakukan online atau offline, itu katanya menunggu pertimbangan majelis hakim. Setelah […]

    • Gempar Temuan Mayat Pria Tanpa Busana dalam Toilet SPBU di Desa Kasau Makmur Kampar 

      Gempar Temuan Mayat Pria Tanpa Busana dalam Toilet SPBU di Desa Kasau Makmur Kampar 

      • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Warga Desa Kasau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bernama Rianto MS (37) ditemukan meninggal dunia di dalam toilet SPBU pada Jumat (14/11/25) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri menjelaskan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal karena sakit. “Sebelum ditemukan meninggal, […]

    • Dituding Salah Tangkap Kasus  Pembunuhan, Seratusan Warga Desa Pawan Rohul Demo Kantor Polisi 

      Dituding Salah Tangkap Kasus  Pembunuhan, Seratusan Warga Desa Pawan Rohul Demo Kantor Polisi 

      • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Ratusan warga Desa Pawan, Rambah Tengah Hulu demo Mapolres Rohul. Mereka mendesak polisi tangguhkan penahanan AS (16), tersangka kasus pembunuhan, Rabu (08/01/24). Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024. Polisi telah menangkap seorang tersangka yakni AS. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tegang dan penuh emosi. Warga […]

    • BEGINI CEK Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022 di SSCASN BKN

      BEGINI CEK Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022 di SSCASN BKN

      • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PANITIA seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan tahun 2022 (PPPK Nakes 2022) mengumumkan peserta yang lulus seleksi. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022 dilaksanakan pada 28-29 Desember 2022. Pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2022 dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut cara cek pengumuman […]

    • Gubri Syansuar serahkan bansos LKS panti asuhan dan disabilitas di Bengkalis tahun lalu. F : CAKAPLAH.com

      KORUPSI BANSOS SIAK, Kejati Riau Kantongi Hasil Audit BPKP – Cek Penetapan Tersangka! 

      • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kejati Riau kantongi hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) korupsi bansos Siak. Siap-siap para tersangka bakal masuk penjara. “Alhamudlillah sudah keluar hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dugaan korupsi bansos akir miskin dan anak cacat pada Setdakab Siak TA 2014-2019,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) […]

    • Warga Dumai Bonyok Dihajar Masyarakat Duri, Jambret HP Mahasiswi

      Warga Dumai Bonyok Dihajar Masyarakat Duri, Jambret HP Mahasiswi

      • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      DURI, detak24.com – Seorang warga Dumai berinisial Z (38) nekat menjambret handphone mahasiswi di Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/5/2022). Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, pelaku bonyok dihajar masyarakat sekitar. Dilansir, Jumat (06/05/22), aksi tersangka tersebut di seputar Jalan Hangtuah menuju ke Jalan Nusantara, Duri, Riau. Di sana, pelaku yang beraksi sendirian ini menyalip sepeda motor […]

    expand_less