DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SATRESNARKOBA Polres Dumai Ciduk Bandar Sabu di Tanjungpalas, Amankan 7 Paket Besar dan Uang Tunai Rp 3 Juta

DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Polres Dumai dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel menciduk bos besar narkoba di Kecamatan Dumai Timur, Rabu (12/03/23).

Tersangka inisial AB (42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur ditangkap pada sebuah rumah kost di Jalan Arifin Ahmad, Tanjungpalas, Dumai, Riau.

Saat digerebek, tersangka dibuat tak berkutik. Polisi berhasil menemukan sabu sebanyak  7 paket besar dari tangan tersangka. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan tas ransel merk Sport warna hitam, pembungkus yang berlakban coklat, handphone merk Oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis (13/03/23) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus AB dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket besar serta uang tunai Rp 3 juta. Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Mardiwel melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,” ujar Kapolres.

Pada hari Rabu dinihari sekira pukul 00.10 WIB Kasat Res Narkoba mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kostnya. Selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket besar sabu, masing-masing adalah 5 paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, serta dua paket lainnya terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau,” jelasnya. 

Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Nurhadi..(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “SATRESNARKOBA Polres Dumai Ciduk Bandar Sabu di Tanjungpalas, Amankan 7 Paket Besar dan Uang Tunai Rp 3 Juta

  1. Ping-balik: read the article
  2. Ping-balik: dultogel promo
  3. Ping-balik: 2+2 사이트
  4. Ping-balik: stiiizy gummies
  5. Ping-balik: site
  6. Ping-balik: Las Vegas SEO Co
  7. Ping-balik: Debelov
  8. Ping-balik: Pinco APK
  9. Ping-balik: หนองใน
  10. Ping-balik: av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *