Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih divonis 4 tahun. Berarti, ini vonis kedua kali kasus korupsi yang menjerat istri mantan Bupati Kepulauan Meranti itu.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti tersebut terbukti korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, Senin (24/03/25). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan, yang telah dijalankan,” tegas hakim.

Dikatakan hakim, Fitria Nengsih terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Fitria Nengsih dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.

“Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900,00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,” jelas JPU.

Vonis Kedua Kali 

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.

Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.

Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESMI Jadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, Gubri Wanti-wanti AKBP Asmar

    RESMI Jadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, Gubri Wanti-wanti AKBP Asmar

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.  Penunjukan mantan Polisi itu sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti pasca Muhammad Adil (Bupati Kepulauan Meranti) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 April 2023 lalu.  Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam […]

  • Dikendalikan Napi, Polisi Tangkap Kurir Sabu 17,3 Kg di Sei Apit Siak

    Dikendalikan Napi, Polisi Tangkap Kurir Sabu 17,3 Kg di Sei Apit Siak

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap kurir narkoba sindikat Malaysia di Sei Apit, Siak dengan barbuk sabu 17,3 kg. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan narkotika internasional. Empat orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,3 Kg sabu. Tersangka berinisial I, D, A dan MN. Tersangka MN merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman […]

  • Festival Bakar Tongkang 2026 : Disaksikan Ribuan Warga, Dua Tiang Kapal Jatuh ke Laut

    Festival Bakar Tongkang 2026 : Disaksikan Ribuan Warga, Dua Tiang Kapal Jatuh ke Laut

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, detak24com – Festival Bakar Tongkang 2026 kembali menjadi buktik bukan hanya sebagai atraksi budaya bertaraf internasional, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian masyarakat Rohil. Ribuan wisatawan domestik maupun mancanegara memadati Kota Bagansiapiapi sejak rangkaian kegiatan dimulai pada 29 Juni hingga puncak prosesi pembakaran replika kapal tongkang pada Rabu (01/07/26). Ramainya kunjungan wisatawan membawa […]

  • Arab Saudi Usir 46 Jemaah Haji Indonesia, Gunakan Visa Luar

    Arab Saudi Usir 46 Jemaah Haji Indonesia, Gunakan Visa Luar

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Makkah, detak24.com- Pemerintah Arab Saudi mengusir 46 Jemaah haji asal Indonesia yang ketahuan  menggunakan visa luar. Padahal, para jemaah sudah mengeluarkan uang hingga Rp300 juta untuk melaksanakan Rukun Islam kelima itu.       Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Sehingga, […]

  • APES! Maling di Bangko Rohil Tertangkap Tangan Sedang Gergaji Pipa PHR

    APES! Maling di Bangko Rohil Tertangkap Tangan Sedang Gergaji Pipa PHR

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang maling di Bangko Bakti, Rohil digelandang ke kantor polisi. Aksinya ketahuan petugas saat menggergaji pipa milik PHR (Pertamina Hulu Rokan). Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Sabtu (18/02/23) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian pemberatan (Curat) oleh Satreskrim Polres Rohil. “AA alias […]

  • KODIM 0320/Dumai Melalui Babinsa Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    KODIM 0320/Dumai Melalui Babinsa Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320/Dumai melalui Babinsa Kelurahan Bagan Besar Ramil 02/Bukit Kapur, Sertu Sareh melaksanakan anjangsana sekaligus memberikan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di wilayah binaannya. Pada kunjungan Kamis (13/04/23 ), Babinsa anjangsana ke rumah Suroso di Jalan Inpres II RT 13, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Dumai sambil menyerahkan bantuan sembako. […]

expand_less