Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih divonis 4 tahun. Berarti, ini vonis kedua kali kasus korupsi yang menjerat istri mantan Bupati Kepulauan Meranti itu.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti tersebut terbukti korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, Senin (24/03/25). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan, yang telah dijalankan,” tegas hakim.

Dikatakan hakim, Fitria Nengsih terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Fitria Nengsih dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.

“Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900,00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,” jelas JPU.

Vonis Kedua Kali 

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.

Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.

Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

    Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga yang melakukan penutupan jalan untuk pesta atau keramaian terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan berlaku. Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning Dumai, red), jalan yang merupakan lalu lintas padat […]

  • Hati-hati Berkendara, Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Longsor

    Hati-hati Berkendara, Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Longsor

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Jalur Lintas Tembilahan-Rengat, tepatnya di ruas Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Inhil mengalami longsor, Jumat (27/09/24). Peristiwa longsor di jalan provinsi tersebut sekitar pukul 10.15 WIB siang itu tidak ada menelan korban jiwa. Namun longsor mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya, lalu lintas harus menggunakan sistem buka tutup, namun khusus bagi kendaraan roda […]

  • Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kabupaten di Riau dipastikan batal mengajukan APBD-P 2024. Sehingga, daerah tersebut tak mendapatkan tambahan anggaran. Sebanyak sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau telah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 untuk dievaluasi Pemprov Riau. Di injury time batas akhir pengesahan APBD-P pada 30 September, empat daerah mengusulkan draf […]

  • Pemuda Desa Sotol Pelalawan Hentikan Aktifitas Pengangkutan Sawit PT MUP 

    Pemuda Desa Sotol Pelalawan Hentikan Aktifitas Pengangkutan Sawit PT MUP 

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Forum Pemuda Desa Sotol, Kabupaten Pelalawan hentikan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit milik PT MUP kebun Segati, Sabtu (12/04/25) Menurut Ketua Forum Pemuda Desa Sotol, Rendi Wiranata hal ini dilakukan dikarenakan jalan Desa Sotol yang berada di kawasan perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) tidak kunjung diperbaiki. Dijelaskan, sebelumnya masyarakat sudah mengingatkan […]

  • BELASAN Kabur, Polisi Ciduk Pelaku PETI di Kasang Limausundai Kuansing

    BELASAN Kabur, Polisi Ciduk Pelaku PETI di Kasang Limausundai Kuansing

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi ungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Kasang Limausundai, Kuantanhilir Seberang. Dalam pengungkapan pada Sabtu (01/06/24) petang, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial G (47) serta sejumlah barang bukti. Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang yaitu 1 unit mesin Robin […]

  • Pemprov Riau Pertimbangkan Hapus Denda Pajak

    Pemprov Riau Pertimbangkan Hapus Denda Pajak

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Di tengah melorotnya nilai jual sawit serta melambungnya harga sejumlah kebutuhan pokok, Wajib Pajak (WP) di Provinsi Riau menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, untuk kebijakan penghapusan denda pajak kendaran memang untuk saat ini belum ada dibahas.  Tapi kalau […]

expand_less