Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih divonis 4 tahun. Berarti, ini vonis kedua kali kasus korupsi yang menjerat istri mantan Bupati Kepulauan Meranti itu.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti tersebut terbukti korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, Senin (24/03/25). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan, yang telah dijalankan,” tegas hakim.

Dikatakan hakim, Fitria Nengsih terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Fitria Nengsih dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.

“Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900,00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,” jelas JPU.

Vonis Kedua Kali 

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.

Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.

Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NISSAN TERBALIK, Tabrak Pohon di Median Jalan Sudirman Pekanbaru

    NISSAN TERBALIK, Tabrak Pohon di Median Jalan Sudirman Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Satu unit mobil Nissan Juke BM 1595 FO terbalik usai menabrak sebuah pohon di median jalan, Rabu (30/11/22) sekitar pukul 05.30 WIB pagi. Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina mengatakan, saat itu pengemudi bernama ZA (22) yang masih mahasiswa mengendarai mobilnya tersebut […]

  • POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH bergerak cepat setelah mendapatkan pemberitaan dari media dengan melakukan penertiban dan penindakan pelaku pengrusakan alam di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada wartawan. Dikutip Senin (19/12)22), operasi […]

  • MALING Sawit di Medang Kampai Kepergok Pemilik Kebun

    MALING Sawit di Medang Kampai Kepergok Pemilik Kebun

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medangkampai mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Arifin Ahmad RT. 002 Kelurahan Guntung Kecamatan Medangkampai. Kapolsek Medangkampai AKP Edwi Sunardi, dirilis Senin (31/07/23), mengatakan dalam kasus yang diungkap pada Sabtu (29/7/2023), aparat menangkap dua tersangka dua tersangka berinisial NS (22) dan DA (21). “Bermula saat […]

  • PERBAIKI Layanan Haji, Saudi Harus Libatkan Negara Pengirim Jemaah

    PERBAIKI Layanan Haji, Saudi Harus Libatkan Negara Pengirim Jemaah

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JEDDAH, detak24com – Pemerintah Arab Saudi dinilai perlu mendengar masukan serta melibatkan negara pengirim jemaah, terkait pentingnya peningkatan kualitas layanan haji.  Hal ini menjadi salah satu poin yang dibahas bersama dalam pertemuan antara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Misi Haji dari Libya di Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI, Jeddah, Sabtu (8/7/2023).  “Indonesia […]

  • GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

    GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Keberadaan BUMD sejatinya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, yang terjadi di Kabupaten Bengkalis justru berbanding terbalik. BUMD diduga mengalami penyimpangan fungsi dan lebih mengarah pada kepentingan segelintir elite, bukan untuk kepentingan publik. GMNI Bengkalis menilai sejumlah proyek yang dijalankan BUMD sarat kejanggalan. Revitalisasi SPBU BUMD dan […]

  • Korupsi Bandwidth, Plt Kadis Kominfo Dumai Huni Kursi Pesakitan

    Korupsi Bandwidth, Plt Kadis Kominfo Dumai Huni Kursi Pesakitan

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Kadis Kominfo Dumai, M Fauzan diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Ia didakwa korupsi pengadaan bandwidth sekitar Rp 300 juta. Dalam persidangan tipikor yang digelar Jumat (05/07/24) pagi, JPU Kejari Dumai juga menghadirkan terdakwa lainnya. Yakni, Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo selaku rekanan proyek. Pada persidangan ini, […]

expand_less