PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih divonis 4 tahun. Berarti, ini vonis kedua kali kasus korupsi yang menjerat istri mantan Bupati Kepulauan Meranti itu.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti tersebut terbukti korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, Senin (24/03/25). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan, yang telah dijalankan,” tegas hakim.
Dikatakan hakim, Fitria Nengsih terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, Fitria Nengsih dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.
Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.
“Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900,00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,” jelas JPU.
Vonis Kedua Kali
Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.
Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar