Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Warga yang melakukan penutupan jalan untuk pesta atau keramaian terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan berlaku.

Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning Dumai, red), jalan yang merupakan lalu lintas padat kendaraan ini ditutup total, Ahad (16/02/26).

Pantauan di lapangan, terlihat pesta pernikahan atas nama Vicky & Rizka telah menutup akses di Jalan Janur Kuning, sehingga terjadi akses masyarakat dan khususnya pengendara kendaraan terganggu.

Informasi terangkum, masyarakat yang juga merupakan pedagang kuliner tempatan di Kelurahan Jayamukti saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa penutupan Jalan Janur Kuning ini merupakan tindakan merugikan khalayak ramai. Pasalnya, hajatan yang digelar Ahad (16/02/25) ini, telah menutup akses lalu lintas Jalan Janur Kuning selama 3 hari berturut-turut.

“Jalan ini telah ditutup sejak hari Jumat hingga sekarang. Secara pribadi, pemberian izin penutupan jalan ini jelas merugikan masyarakat khusus yang berdagang disepanjang Jalan Janur Kuning,” ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya dipublikasikan ke awak media.

Akibat dengan penutupan Jalan Janur Kuning, terpantau banyak kendaraan yang mencari jalan pintas dan bahkan berputar arah. Jalan Janur Kuning yang merupakan jalan umum dan utama di Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur ini, pemblokiran jalan ini dinilai suatu pelanggaran.

Praktisi Hukum yang juga advokat, Johanda Saputra saat dimintai pendapatnya, menyebutkan bahwa pentingnya mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas.

Dijelaskannya, bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang berfungsi untuk pergerakan orang, barang, dan kendaraan. Oleh karena itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan harus disertai beberapa persyaratan, termasuk penyediaan jalan alternatif dan pemasangan rambu-rambu yang jelas.

“Izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau masyarakat harus diajukan paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan,” kata advokat muda yang akrap disapa Putra ini menjelaskan.

Dipaparkannya lagi, pengajuan izin tersebut wajib dilakukan kepada Kapolda untuk jalan nasional atau provinsi, Kapolres untuk jalan kabupaten atau kota, dan Kapolsek untuk jalan desa atau wilayah di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Dia juga menekankan, bahwa kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.

Terkait penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tanpa izin lanjutnya, bahwa itu merupakan pelanggaran hukum. Penutupan atau pemblokiran jalan umum yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 1,5 miliar dan pidana penjara maksimal 18 bulan. 

“Penutupan jalan umum yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara. Menurut pandangan saya, tak mungkin baik dari pihak Dishub dan maupun Satlantas Polres Dumai memberi izin penutupan jalan secara total,” ujarnya seraya menduga.

Jika penutupan Jalan Janur Kuning ini tidak sesuai prosedur, Putra meminta baik Dishub Kota Dumai dan maupun Satlantas Polres Dumai selalu instansi berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

Terangkum info dari masyarakat, pemilik hajatan pesta pernikahan di Jalan Janur Kuning ini merupakan mantan honorer di Dishub Kota Dumai. Dugaan penutupan Jalan Janur Kuning ini dinilai pembangkangan dan bentuk kearoganan.

“Secara pribadi, saya mengecam penutupan jalan apalagi ditutup secara keseluruhan, hal ini jelas merugikan banyak orang. Selanjut instansi pemberi izin, dapat mempertimbangkan dengan baik setiap rencana penutupan jalan dan mengikuti prosedur yang berlaku, demi kenyamanan bersama dan menghindari dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya,” tukas Putra mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Dumai Said Effendi belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Dumai, Jumadi juga belum dapat memberi komentar terkait pemberian izin penutupan Jalan Janur Kuning. (RGB)

Editor : kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNS Tembak Remaja SMP hingga Meregang Nyawa di Pekanbaru: Mati Kalien!

    PNS Tembak Remaja SMP hingga Meregang Nyawa di Pekanbaru: Mati Kalien!

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang PNS berinisial HW (47) menembak remaja SMP bernama Muhammad Ihsan (14) hingga tewas di Pekanbaru. Saat membidik korban, tersangka meneriakkan kalimat ‘ Mati Kalien! Informasi dirangkum Selasa (06/05/25), penembakan tersebut terjadi saat tersangka membubarkan tawuran sekelompok anak di depan rumahnya Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani […]

  • PRIA Rambut Panjang Ini Resahkan Warga Desa Petai Kampar Kiri, Untung Cepat Ditangkap

    PRIA Rambut Panjang Ini Resahkan Warga Desa Petai Kampar Kiri, Untung Cepat Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KAMPAR, detak24com – Tim Ops Polres Kampar menciduk AF (30) di rumahnya Dusun Bukit Harapan Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.  Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Jumat (23/06/24) tersangka selama ini sangat meresahkan warga sekitar. Sehingga, dalam sebuah operasi pria rambut panjang itu terciduk di rumahnya, Jumat (16/06/23) petang. “Kita […]

  • Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kondisi miris menimpa puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kabupaten menyambut Idul Fitri 1447 H tahun ini. Gaji dan THR mereka tak dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. Dikatakannya, hingga kini tiga pemerintah daerah di Provinsi Riau belum bisa menyelesaikan kewajiban membayar gaji dan […]

  • Pegawai Lapas Bengkalis Terlibat Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi 

    Pegawai Lapas Bengkalis Terlibat Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang pegawai Lapas Bengkalis, YNN (51) mendekam dalam penjara tempat ia bekerja. Tersangka terlibat jaringan sabu dikendalikan napi. Ironi mencengkeram Lapas Kelas IIA Bengkalis. Seorang pegawai yang seharusnya menjaga ketertiban, justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dalam penjara tempatnya bekerja. Pegawai berinisial YNN (51) kini resmi menjadi tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Pengacara dan advokat Kota Dumai, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24.COM

    Dua Warga Dumai Ini Digugat LSM Pekanbaru, Kuasai Lahan 920 Ha – Simak Kronologisnya!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalansesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap digugat LSM Yayasan Pradata Anugerah Negeri Pekanbaru.       Gugatannya tidak main-main. Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak […]

  • PDIP Sebut Sosok Ini Bakal Cawapres Ganjar, Bisa Saja Seperti Maruf Amin

    PDIP Sebut Sosok Ini Bakal Cawapres Ganjar, Bisa Saja Seperti Maruf Amin

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24com – PDI Perjuangan hingga kini belum mengumumkan nama calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. Partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut menyebut, bahwa calon pendamping Ganjar bisa saja bukan dari nama-nama yang beredar saat ini. Seperti saat nama KH Maruf Amin tiba-tiba muncul mendampingi Jokowo pada Pemilu 2019 lalu. […]

expand_less