Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Warga yang melakukan penutupan jalan untuk pesta atau keramaian terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan berlaku.

Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning Dumai, red), jalan yang merupakan lalu lintas padat kendaraan ini ditutup total, Ahad (16/02/26).

Pantauan di lapangan, terlihat pesta pernikahan atas nama Vicky & Rizka telah menutup akses di Jalan Janur Kuning, sehingga terjadi akses masyarakat dan khususnya pengendara kendaraan terganggu.

Informasi terangkum, masyarakat yang juga merupakan pedagang kuliner tempatan di Kelurahan Jayamukti saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa penutupan Jalan Janur Kuning ini merupakan tindakan merugikan khalayak ramai. Pasalnya, hajatan yang digelar Ahad (16/02/25) ini, telah menutup akses lalu lintas Jalan Janur Kuning selama 3 hari berturut-turut.

“Jalan ini telah ditutup sejak hari Jumat hingga sekarang. Secara pribadi, pemberian izin penutupan jalan ini jelas merugikan masyarakat khusus yang berdagang disepanjang Jalan Janur Kuning,” ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya dipublikasikan ke awak media.

Akibat dengan penutupan Jalan Janur Kuning, terpantau banyak kendaraan yang mencari jalan pintas dan bahkan berputar arah. Jalan Janur Kuning yang merupakan jalan umum dan utama di Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur ini, pemblokiran jalan ini dinilai suatu pelanggaran.

Praktisi Hukum yang juga advokat, Johanda Saputra saat dimintai pendapatnya, menyebutkan bahwa pentingnya mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas.

Dijelaskannya, bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang berfungsi untuk pergerakan orang, barang, dan kendaraan. Oleh karena itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan harus disertai beberapa persyaratan, termasuk penyediaan jalan alternatif dan pemasangan rambu-rambu yang jelas.

“Izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau masyarakat harus diajukan paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan,” kata advokat muda yang akrap disapa Putra ini menjelaskan.

Dipaparkannya lagi, pengajuan izin tersebut wajib dilakukan kepada Kapolda untuk jalan nasional atau provinsi, Kapolres untuk jalan kabupaten atau kota, dan Kapolsek untuk jalan desa atau wilayah di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Dia juga menekankan, bahwa kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.

Terkait penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tanpa izin lanjutnya, bahwa itu merupakan pelanggaran hukum. Penutupan atau pemblokiran jalan umum yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 1,5 miliar dan pidana penjara maksimal 18 bulan. 

“Penutupan jalan umum yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara. Menurut pandangan saya, tak mungkin baik dari pihak Dishub dan maupun Satlantas Polres Dumai memberi izin penutupan jalan secara total,” ujarnya seraya menduga.

Jika penutupan Jalan Janur Kuning ini tidak sesuai prosedur, Putra meminta baik Dishub Kota Dumai dan maupun Satlantas Polres Dumai selalu instansi berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

Terangkum info dari masyarakat, pemilik hajatan pesta pernikahan di Jalan Janur Kuning ini merupakan mantan honorer di Dishub Kota Dumai. Dugaan penutupan Jalan Janur Kuning ini dinilai pembangkangan dan bentuk kearoganan.

“Secara pribadi, saya mengecam penutupan jalan apalagi ditutup secara keseluruhan, hal ini jelas merugikan banyak orang. Selanjut instansi pemberi izin, dapat mempertimbangkan dengan baik setiap rencana penutupan jalan dan mengikuti prosedur yang berlaku, demi kenyamanan bersama dan menghindari dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya,” tukas Putra mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Dumai Said Effendi belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Dumai, Jumadi juga belum dapat memberi komentar terkait pemberian izin penutupan Jalan Janur Kuning. (RGB)

Editor : kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADAI Video Viral CCTV Bjorka, Bisa Bikin Hape Mati Total

    WASPADAI Video Viral CCTV Bjorka, Bisa Bikin Hape Mati Total

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24.com – Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan nama hacker Bjorka. Pasalnya, kini beredar sebuah video viral CCTV Bjorka yang diklaim bisa bikin handphone mati total. Dikabarkan bahwa jika video viral CCTV Bjorka itu jika diputar melalui ponsel atau HP bisa berdampak buruk kepada gadget itu layaknya terkena serangan hacker. Kabarnya, ponsel atau HP yang […]

  • Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

    Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Lampung, detak24.com –  Gegara hubungannya tak direstui, warga Mesir Ilir ini nekad memperkosa seorang gadis ABG di Lampung. Pelaku juga memvideokan aksi bejatnya, sehingga masyarakat banyak tahu perbuatan asusila tersebut. Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir, […]

  • Ratusan Warga Geruduk Chromatic Karaoke Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Lumpuh 

    Ratusan Warga Geruduk Chromatic Karaoke Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Lumpuh 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga geruduk tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (10/01/25). Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut agar pemerintah menutup tempat hiburan tersebut. Ada sekitar 200 warga yang hadir menolak keberadaan Chromatic. Tak hanya warga dari Kecamatan Tuah Madani, namun juga datang dari […]

  • Catat! Lima Merek Obat Sirup Wajib Dimusnahkan

    Catat! Lima Merek Obat Sirup Wajib Dimusnahkan

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Belakangan angka kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Kandungan obat sirup mengandung EG dan DEG lebihi ambang batas diduga jadi penyebab. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan para perusahaan industri farmasi menarik lima produk obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. […]

  • Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

    Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pasutri berinisial AI (40) dan RS (41) terpaksa mendekam dalam penjara Mapolres Kampar. Keduanya diduga melakukan penipuan kedok mencari jemaah umroh. Informasi dirangkum, Jumat (24/10/25) kedua pasutri tersebut meminjam uang Rp 500 ribu kepada korban inisial EM. Uang tersebut keperluannya untuk membeli sejumlah tiket jemaah umroh di sebuah travel daerah Bukittinggi. Kasat […]

  • VIRAL KUANSING : Anggota DPRD Labrak Kepala UPT KPH di Jalanan, Ternyata Gegara Ini

    VIRAL KUANSING : Anggota DPRD Labrak Kepala UPT KPH di Jalanan, Ternyata Gegara Ini

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KUANSING, detak24com – Beredar video seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Adiko Putra melabrak Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman. Dalam dua video yang beredar, anggota DPRD Kuansing memprotes diduga terkait peristiwa penangkapan satu unit alat berat jenis ekskavator merek CAT pada Sabtu (13/5/2023) pekan lalu. Aksi protes anggota DPRD Kuansing […]

expand_less