Tagar #BebaskanRoySuryo Viral di Twitter, Ngedrop Usai Diperiksa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
- print Cetak

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan kasus meme stupa. F. :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAGAR bertuliskan #BebaskanRoySuryo kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Seperti yang diketahui, Roy Suryo disebut menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Dikutip Ahad (24/03/22), seorang pegiat media sosial bernama Mustofa Nahrawardaya kembali mengungkapkan pendapatnya soal kasus Roy Suryo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Roy Suryo dengan menuliskan tagar bebaskan Roy Suryo.
Yuk kita beri dukungan penuh untuk sahabat kita, pejuang IT kita, Bapak Roy Suryo. Dengan tagar #BebaskanRoySuryo,” tulisnya dalam cuitan Twitter miliknya @MNW_MNW_MNW, Sabtu 23 Juli 2022.
Adapun netizen yang ikut mengomentari cuitan Mustofa Nahra tersebut.
Kita Do’a kan pak @ KRMTRoySuryo2 diberi kekuatan dan ketabahan…Dimudahkan segala urusan nya.. Sll dalam Lindungan,” tulis @mji***.
“Ajarin dong si RS nya tofa, nanti klu di tahan, istrinya suruh jadikan jaminan, biar bisa keluar nanti…,” tulis @hal***.
Dilansir tribunnews.com. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, sempat memposting melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Diberitakan, polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena alasan kesehatan.
“Tidak ditahan. Ya (alasannya) sakit,” imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dua orang berbeda. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.(Makassar terkini/CNN)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











