DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga Perumahan Rafhanda Jalan Tanjung Sari Dumai terlibat narkoba.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD di kediamannya Perumahan Rafhanda.

Baca juga : https://detak24.com/empat-ribuan-kk-di-dumai-tempati-lahan-konsesi-wako-paisal-ambil-sikap-tegas/

“Tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

  1. Ping-balik: spin238
  2. Ping-balik: astro pink kush
  3. Ping-balik: non gamstop casinos
  4. Ping-balik: ltobet
  5. Ping-balik: nude women cams
  6. Ping-balik: Food Recipes
  7. Ping-balik: BACU2025
  8. Ping-balik: CEO88BET
  9. Ping-balik: my blog
  10. Ping-balik: wide open trigger
  11. Ping-balik: Las Vegas SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *