Seratus Lebih CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sanksi Tegas

Jakarta, detak24com — Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri dengan beragam alasan. Tindakan itu sangat merugikan keuangan negara. BKN akan memberi sanksi tegas.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut ratusan peserta tersebut merugikan negara karena telah dibiayai selama proses seleksi CPNS namun memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Tercatat 105 orang dari update terakhir Jumat minggu lalu. Alasan beragam. Merugikan negara karena antara lain biaya seleksi CPNS cukup besar dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong,” kata Satya saat dihubungi, Rabu (25/5).

Satya mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi tegas. Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.

Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.(CNN)

Editor : Kar
ADVERTISEMENT