Total Gratifikasi Zarof Ricar Urus Perkara di MA Hampir Satu Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 28 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Kejagung menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) capai Rp 920 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip, Senin (28/10/24).
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar itu berhasil ditemukan penyidik usai melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di kediaman Zarof yang berada di Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.
Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 5,725 miliar.
Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
“Kemudian untuk penggeledahan di Hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai Rp 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta,” jelasnya.
Kemudian, satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar dengan Rp 1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.
Berdasarkan bukti yang ada, Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.
“ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tsk nomor 56/F.2/10/2024,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya, dikutip detak24com dari cnnindonesia. (*)
Editor : Kar











